Disimpan di Kamar Hotel, Peredaran Etomidate di Riau Terungkap
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria di Pekanbaru, Riau, terkait pengungkapan kasus peredaran etomidate, dengan barang bukti berupa puluhan cartridge
Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus peredaran etomidate di Riau pada Selasa, 14 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial H alias A di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru.
"Tim lidik Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 15 April 2026.
Setelah menangkap H, petugas melakukan interogasi yang menghasilkan pengakuan bahwa catridge etomidate tersebut disimpan di kamar hotel nomor 817 yang terletak di lantai 8. Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan berhasil menemukan 43 catridge etomidate merek THUGS yang tersembunyi dalam kantong plastik berwarna pink.
H juga menyatakan bahwa sebanyak 50 catridge sebelumnya telah dibeli oleh seseorang berinisial R dengan total biaya mencapai Rp98 juta. Ia mengaku telah melakukan transaksi jual beli catridge etomidate tersebut sebanyak empat kali sejak Maret 2026 dengan nilai yang sama.
"Bahwa Etomidate yang dikuasainya adalah milik pribadi dan dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya," jelas Eko.
Sudah Transaksi 2 Kali di Bengkel
Selain memperkenalkan etomidate kepada R, Eko juga mengenalkan catridge tersebut kepada seorang perempuan yang disebut dengan inisial T. Eko menjelaskan bahwa H telah melakukan transaksi dengan R sebanyak dua kali di sebuah bengkel yang berada di Pekanbaru.
"Selanjutnya, kepolisian akan melakukan pengembangan jaringan, melakukan gelar perkara, hingga pemeriksaan barang bukti ke laboratorium," tambah Eko.