![Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/23/1716464764642-0g1fz.jpeg)
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Polres Dumai menangkap seorang pria bernama JH (32) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi berlogo kepala firaun. Pil itu disembunyikan pelaku di kandang ayam.
Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kelurahaman Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Penangkapan JH berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarkat. Bahwa di lokasi yang dimaksud, sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada merdeka.com Kamis (23/5).
Manang menjelaskan, mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan JH di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 35 butir pil ekstasi berlogo kepala firaun warna kuning. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dekat kandang ayam rumahnya.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methampetamin," kata Manang.
Tersangka JH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Saat ini kita lakukan penahanan," pungkas Manang.
Pelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPria ini merasa capek dan kesal lantaran banyak orang yang membuang sampah di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaPelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca Selengkapnya