Selain berkantor di Indonesia, Netflix wajib gandeng operator telko
Akhir Januari 2016, manajemen Telkom secara resmi mengambil keputusan untuk sementara memblokir layanan Netflix
Langkah Telkom Group memblokir Netflix, tak lepas dari pro dan kontra. Namun, Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, berpendapat jika langkah perusahaan plat merah itu dianggapnya sebagai langkah yang tepat. Bukan hanya untuk melindungi konsumennya, tapi langkah Telkom itu sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Langkah Telkom itu sudah betul sekali. Langkah Telkom itu sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Nonot Harsono di Jakarta, belum lama ini.
Dia pun berujar jika pada Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 33/2009 tentang Perfilman. Kedua UU itu mewajibkan Lembaga penyiaran berlangganan dan pelaku usaha kegiatan pertunjukan film melalui jaringan teknologi informatika harus berbadan hukum Indonesia dan wajib memperoleh izin dari pemerintah Indonesia. Bahkan pada pasal 41 UU No 33/2009, kembali dipertegas, kewajiban pemerintah untuk mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.
"Bukan hanya wajib berbadan hukum Indonesia dan memenuhi aturan konten, tapi pemerintah perlu melindungi anak-anaknya. Yakni, operator telekomunikasi dan konsumennya. Caranya dengan mensyaratkan Netflix bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia," jelas dia yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Oleh karena itu, lanjut Nonot, pemerintah tidak boleh hanya menerima syarat berbadan hukum Indonesia, dan kontennya memenuhi aturan, tapi yang paling penting adalah Netflix harus bekerja sama dengan operator telekomunikasi nasional.
"Biar Netflix dan operator bisa negosiasi tentang biaya bandwidth, biaya BHP, dan lain-lain. Ini tidak hanya berlaku untuk Netflix saja, tapi Over The Top (OTT) lain," kata dia.
Pada 7 Januari 2016, Netflix mulai beroperasi dan mampu meraih pelanggan serta meraup untung di Indonesia. Untuk satu bulan pertama, pelanggan di Indonesia digratiskan.
Tetapi mulai bulan kedua, tepatnya per 7 Februari 2016, pelanggan mulai bayar ke Netflix dengan tarif bervariasi antara Rp 109 ribu sampai Rp 170 ribu per bulan. Namun Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, masih membahas apakah layanan streaming film berbayar dari Amerika Serikat (AS) itu diijinkan berbisnis di Indonesia atau tidak.
Pada akhir Januari 2016, manajemen Telkom secara resmi mengambil keputusan untuk sementara memblokir layanan film streaming, Netflix. Langkah itu bukan hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga sebagai dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator.
Baca juga:
Soal Netflix diblokir, MNC Play Media tunggu aturan regulator
Bos XL soal Netflix diblokir: Emang harus ikutan ya?
Begini kata BRTI soal Telkom Group blokir Netflix
Tanggapan Menkominfo soal Netflix diblokir Telkom Group
Netflix diblokir, Telkom Group klaim bentuk perlindungan masyarakat
Mastel acungi jempol Telkom Group blokir Netflix