Soal Netflix diblokir, MNC Play Media tunggu aturan regulator
Merdeka.com - Direktur Komersial MNC Play Media, Ade Tjendra, berkomentar soal pemblokiran Netflix yang dilakukan oleh Telkom Group. Pihaknya menyatakan tidak akan mengikuti jejak perusahaan plat merah itu untuk ikut-ikutan menutup akses Netflix. Mereka beralasan tetap akan menunggu komando dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang kini sedang merancang aturan mengenai hal itu.
"Jika operator BUMN sudah melakukan pemblokiran akan situs Netflix, MNC Play Media belum melakukan tindakan agresif sampai dengan adanya regulasi atau arahan dari pemerintah yang masih melakukan penyusunan kebijakannya. Kami berusaha untuk tidak mencari keuntungan dari kondisi yang ada saat ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/1).
Ade juga berpendapat soal konten yang ditawarkan Netflix. Bagi dia, memang semestinya konten Netflix yang tidak sesuai harus diatur oleh pemerintah agar tidak menimbulkan ‘penyakit’ bagi masyarakat di negeri ini.
"Penyedia konten tersebut juga harus tunduk pada kebijakan usaha di Indonesia dari sisi pendapatan yang diterima dan comply dengan peraturan pajak di Indonesia. Sehingga, dapat tercipta iklim berusaha yang adil dengan penyedia konten lokal," jelasnya.
Bagi MNC Play Media sendiri, kehadiran Netflix dianggapnya bukan sebagai faktor yang mengganggu bisnis mereka. Malahan justru diklaimnya sebagai pelengkap layanan internet mereka.
"Kami mempertimbangkan dan menempatkan layanan Netflix sebagai complimentary bagi pelanggan MNC Play karena layanan tersebut membutuhkan internet berkecepatan tinggi sebagai penghantarnya," ungkap dia.
Layanan Netflix juga tidak dapat menekan pembajakan karena materi film yang dibajak adalah film yang masih atau sangat baru tayang di bioskop, sedangkan Netflix memiliki jendela tayang paling cepat 6 bulan setelah tayang di bioskop.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya