Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Menkominfo soal Netflix diblokir Telkom Group

Tanggapan Menkominfo soal Netflix diblokir Telkom Group Netflix diblokir. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, memahami sekaligus mengapresiasi langkah Telkom Group memblokir layanan video streaming Netflix. Menurutnya, langkah yang dilakukan Telkom Group sering dengan persiapan pemerintah untuk mengatur bisnis penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Netflix.

"Akan muncul 'Netflix2' lain yang akan masuki pasar Indonesia, harus disikapi secara seragam dengan regulasi yang memberi Level Playing Field," ujarnya dalam akun Twitter resminya @rudiantara_id, Rabu (27/1).

Sebetulnya, kata dia, salah satu kebijakan yang paling pokok diikuti oleh PSE adalah keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT). Artinya, mau tidak mau Netflix harus membentuk BUT terlebih dahulu di Indonesia. Dengan BUT akan memenuhi unsur legalitas, hak/kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen, dan lain sebagainya.

"Netflix memenuhi kategori sebagai PSE yang berarti harus mengikuti kebijakan yang ada di Indonesia," tulis dia.

Sementara itu, untuk konten yang bersifat siaran atau hiburan, misalnya, ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari KPI.

"Untuk film, ada Lembaga Sensor Film. Hanya saja, seperti dalam kasus Netflix, mekanisme sensor ini belum bisa mewadahi kecepatan perkembangan teknologi. Soal sensor, saya sdh berdiskusi dengan Mendikbud @aniesbaswedan bahkan sebelum Netflix mengumumkan layanan untuk wilayah Indonesia," terangnya.

(mdk/tsr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP