Pusat Kajian Politik UI Usul UU Parpol Direvisi, Ini Alasannya
"Menurut kami, hal yang juga penting adalah revisi undang-undang Partai Politik."
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Delia Wildianti mengusulkan, agar dilakukan revisi undang-undang (UU) Partai Politik. Menurutnya, menjadi momentum yang tepat jika merencanakan perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu.
"Menurut kami, hal yang juga penting adalah revisi undang-undang Partai Politik. Yang sudah lama sekali kita tidak melakukan revisi, terakhir tahun 2011 ya 2011 undang-undang Partai Politik," kata Delia, saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
"Artinya kami di puskapol mendorong kalaupun ini mau dibuat sebuah kodifikasi undang-undang pemilu, revisi undang-undang Pemilu, undang-undang Pilkada tetapi juga bisa digabungkan dengan undang-undang Partai Politik," sambungnya.
Bisa Tekan Biaya Politik
Dia menilai, dengan adanya perubahan aturan partai politik akan membantu juga dalam persoalan sistem pemilu di Indonesia.
"Artinya partai politik juga perlu berkontribusi terhadap terjadinya biaya politik yang mahal dan lain sebagainya," ujar dia.
Terlebih, kata Delia, dalam urusan biaya semisal untuk Pilkada, campur tangan partai politik sangat menentukan untuk menekan angka biaya tersebut. Sehingga, Delia pun mengusulkan agar dilakukan revisi undang-undang partai politik.
"Bapak ibu mungkin juga melihat bahwa di dalam Pilkada sangat mahal dan lain sebagainya. Tapi lagi-lagi, kalau kita hanya bicara secara sistem, tapi perilaku politik kita tidak berubah, maka bagaimana pun sistemnya tidak akan berubah kondisi," imbuhnya.