PDIP Sindir Jokowi: Bicara Undang-Undang Bukan Bicara Tentang Selera Kekuasaan
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menekankan pembentukan serta perubahan undang-undang, termasuk KPK, harus berlandaskan pada kebutuhan masyarakat.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi sebelumnya. Pada saat itu, Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan memilih untuk tidak menandatangani revisi UU KPK yang ada.
"Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," ungkap Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Said menekankan bahwa pembahasan undang-undang di DPR seharusnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan keinginan individu atau kelompok tertentu, termasuk Jokowi. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak perlu ada debat yang berlarut-larut mengenai siapa yang harus disalahkan jika terdapat undang-undang yang belum sempurna.
"Kalau kemudian kita perdebatannya saling tembak terus menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa sih? Masa yang mau dilayani aktor intelektualnya si itu tuh yang bikin tuh. Tapi DPR-nya kok mau? Kata DPR-nya enggak, memang dari sana ini sesungguhnya. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu," tegas Ketua Banggar DPR tersebut.
Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang KPK. Revisi ini sempat diusulkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan setelah menyaksikan pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi berdalih revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari DPR, bukan keputusannya sebagai presiden saat itu.
"Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut setelah selesai.
"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan," tegasnya.
Anggota DPR dari PKB Membantah Pernyataan Jokowi
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai bahwa pernyataan Presiden ke-7, Joko Widodo, yang menyatakan bahwa revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif dari DPR, tidak akurat.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengindikasikan bahwa dirinya tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin (16/2/2026).
Politikus dari PKB ini menjelaskan bahwa pada saat itu, Jokowi telah mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU KPK tersebut merupakan hasil diskusi bersama antara DPR dan pemerintah. Abdullah menegaskan bahwa meskipun Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi tindakan tersebut tidak berarti bahwa dirinya menolak UU KPK yang baru.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menambahkan bahwa ketidakadaan tanda tangan Jokowi pada UU KPK yang terbaru tidak mempengaruhi keberlakuan undang-undang tersebut.
"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, baik dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Pemerintah pun ikut berperan
Sarmuji, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari DPR. Ia menyatakan, "Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," saat berbicara kepada wartawan pada Senin (16/2/2026).
Mengenai rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya, Sarmuji menegaskan bahwa semua hal tersebut masih dapat dibicarakan. Ia menambahkan, "Bisa didiskusikan," yang menunjukkan bahwa ada kemungkinan untuk melakukan dialog lebih lanjut mengenai masalah ini.