Muhadjir Dorong Revisi UU Peradilan Militer: Kalau Tentara Kriminal Diadili di Peradilan Umum
Muhadjir sepakat setelah revisi UU TNI disahkan, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Muhadjir Effendy menilai, revisi UU TNI yang sudah disahkan beberapa waktu lalu adalah sudah sesuai kebutuhan zaman. Ia tidak sepakat jika hal itu dikaitkan dengan dwifungsi militer.
"Itu perubahan biasa. UU TNI (sebelum revisi) kan tahun 2024. Jadi sudah 20 tahun. Sehingga sudah waktunya untuk dikaji ulang,” papar Muhadjir saat ditemui merdeka.com di sela-sela menghadiri acara di Universitas Muhammadiyah Jember pada Minggu (14/04).
Penempatan prajurit TNI di sejumlah kementerian/lembaga negara, menurut Muhadjir, sudah terjadi lama. Namun dengan menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga dengan adanya revisi UU TNI itu diharapkan bisa memperkuat legalitasnya.
Dia mengaitkan dengan pengalamannya sewaktu menjadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) era Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.
"Seperti waktu saya jadi Menko PMK, BNPB yang berada di bawah koordinasi saya, itu kan yang memimpin perwira aktif, pangkat letjen. Sehingga dengan adanya revisi UU TNI, itu dikukuhkan, supaya tidak inkonstitusional," papar pria yang menyelesaikan studi doktoral bidang Sosiologi Militer di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
"Tapi itu jauh dari niatan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Karena jati diri TNI masih tetap kok. TNI yang profesional, tidak berbisnis dan tidak berpolitik praktis," sambung Muhadjir.
Revisi Peradilan Militer
Di sisi lain, Muhadjir sepakat setelah revisi UU TNI disahkan, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini.
Salah satu poin utama dari revisi UU Peradilan Militer harus dilakukan adalah tentang peradilan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran yang non khas militer, seperti korupsi, kriminal murni dan sejenisnya.
Adapun peradilan militer menangani pelanggaran hukum yang bersifat khas militer seperti disersi dan sebagainya.
"Kalau dia (prajurit) melanggar yang sifatnya pidana umum, ya seharusnya sipil yang mengadili. Kalau peradilan militer, sesuai tupoksi militer. Kalau dia kriminal, ranahnya bukan militer, tapi diadili di peradilan sipil," tutur guru besar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Muhadjir menilai, sudah saatnya UU Peradilan Militer direvisi setelah UU TNI direvisi. Terutama, karena dalam UU TNI, juga mempertegas aturan tentang penempatan personel TNI di peradilan.
"Kan situasinya sudah berkembang. Ada unsur TNI yang masuk di peradilan. Nanti itu bagian dari revisi UU Peradilan," pungkas Muhadjir.