MKD DPR Putuskan Eko Patrio Langgar Kode Etik, Parodikan DJ Sound Horeg
MKD menyoroti rekaman video parodi sound horeg yang dibuat Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritikan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR non-aktif, pada siang hari ini, Rabu (5/11).
Pimpinan MKD, Imron Amin menyampaikan pertimbangan dan kesalahan terkait video Eko Patrio berjoged. Berdasarkan rekaman video, Eko Hendro Purnomo berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR RI l 15 Agustus 2025. Mahkamah berpendapat tidak ada niat Eko untuk menghina atau melecehkan siapapun.
"Kemarahan pada teradu IV, Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji," kata Imron.
Namun, MKD menyoroti rekaman video parodi sound horeg yang dibuat Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritikan. Eko dinilai melanggar kode etik karena hal tersebut.
"Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif. Seharusnya teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji," kata Imron.
Putuskan 3 Anggora DPR Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11).
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.
Rincian Hukuman Anggota DPR
Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum non-aktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.
Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.