Ketua Komisi III sebut pembatasan PK oleh MA tak melawan MK
Jika tidak ada pembatasan mengenai PK, dinilai maka kepastian hukum akan diragukan.
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran pembatasan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) dalam perkara pidana, hanya boleh satu kali. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, surat edaran MA ini memiliki semangat agar Indonesia memiliki kepastian hukum.
"Nah pertimbangan MA dengan surat edarannya itu membatasi satu kali PK, sehubungan dengan novum (bukti baru). Novum itu saya lihat dari surat edaran itu bahwa dia membatasi itu, bahwa novum itu tidak mungkin ditemukan dua kali dalam pertimbangannya," kata Aziz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, tegas Aziz, jika tidak ada pembatasan mengenai PK, maka kepastian hukum akan diragukan adanya. Sehingga eksekusi dan eksekutor dari Kejaksaan Agung juga akan terkendala.
"Kalau tidak (dibatasi), tidak ada ada kepastian hukum. Sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena adanya kepastian hukum," tegasnya.
Menurut Aziz, surat edaran MA itu dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut PK boleh diajukan lebih dari satu kali, bila terdapat novum atau bukti baru.
"Tidak (bertentangan), ini hanya penjabaran teknis," katanya.
PK, kata Aziz, seharusnya tidak menghalangi Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi. Apalagi hukuman bagi terpidana mati.
"Seharusnya begitu, tidak ada namanya PK menghalangi eksekusi. Dalam hal eksekusi hukuman mati, dalam hal pelaksanaan putusan, harus dilaksanakan di tingkat eksepsi," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah sebut tidak ada kepastian hukum jika PK berkali-kali
Tangani sengketa pilkada, MA hadapi kendala geografis
BNN desak MA putuskan PK napi narkoba agar bisa dieksekusi mati
Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
MA: Kecil kemungkinan PK terpidana mati dikabulkan
MA bantah penyebab hakim doyan selingkuh karena naik gaji