BNN desak MA putuskan PK napi narkoba agar bisa dieksekusi mati
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan empat terpidana mati kasus narkotika. Anang menyesalkan eksekusi empat terpidana mati narkotika itu terkendala akibat pengajuan PK.
"Nah ini kita dorong (MA), karena memang terminal dari criminal justice system ada dalam eksekusi," ujar Anang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Anang mengatakan buat apa pemerintah gencar melakukan penindakan keras jika eksekusi tak segera dilakukan. Apalagi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Antasari Azhar terkait PK dapat diajukan berkali-kali.
"Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum kok tidak dieksekusikan gimana kan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Panglima TNI, Kapolri, BIN dan Jaksa Agung dengan Presiden Jokowi. Anang menambahkan, di dalam UU Narkoba, pengedar itu dapat dijatuhi hukuman keras.
"Itu memang bagian dari UU Narkoba, bandar narkoba dihukum keras. Itu bagian dari criminal justice system, terakhirnya harus dieksekusi dong," ujarnya.
Empat terpidana mati narkoba rencananya akan dieksekusi pada Desember ini. Namun, ternyata eksekusi itu terhambat karena keempat terpidana tengah mengajukan PK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya