Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pembiayaan Kreatif Daerah Hadapi Keterbatasan Fiskal
Di tengah tantangan global dan keterbatasan anggaran, Kemendagri mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pembiayaan Kreatif Daerah demi pembangunan berkelanjutan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerapkan strategi Pembiayaan Kreatif Daerah. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah di Jakarta, Minggu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ketidakpastian global dan keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah saat ini. Fatoni menekankan bahwa Pemda tidak bisa hanya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, inovasi dan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan alternatif sangat diperlukan. Tujuannya adalah memastikan roda pembangunan di berbagai sektor dapat terus berjalan optimal.
Inovasi Pajak dan Retribusi Daerah
Salah satu langkah utama dalam Pembiayaan Kreatif Daerah adalah melalui inovasi pajak dan retribusi daerah. Ini dapat dilakukan melalui intensifikasi serta ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut meliputi penguatan pengawasan, pemasangan alat perekam transaksi, dan perluasan layanan pembayaran pajak. Selain itu, Pemda juga perlu menggali potensi pajak dan retribusi baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi juga sangat penting untuk menekan potensi kebocoran. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien, serta pendapatan daerah dapat dipantau secara waktu nyata.
Mengoptimalkan Peran BUMD dan BLUD
Optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan pilar penting lain dari Pembiayaan Kreatif Daerah. Data menunjukkan, dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, kurang dari separuhnya yang mampu memberikan keuntungan signifikan bagi daerah.
Oleh karena itu, BUMD perlu diperkuat sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Hal ini mencakup memastikan profesionalitas pengurus serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Fatoni juga menyarankan agar daerah membentuk BUMD di sektor potensial, seperti pangan, pariwisata, air minum, hingga energi. Pembentukan ini diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.
Selain BUMD, optimalisasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga krusial. BLUD seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dapat menjadi sumber pendapatan apabila dikelola secara fleksibel dan profesional. BLUD yang berkinerja baik dapat menghidupi dirinya sendiri dan bahkan menghasilkan pendapatan, sehingga mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemanfaatan Aset Daerah dan Dana Eksternal
Langkah keempat dalam Pembiayaan Kreatif Daerah adalah optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pemda diminta untuk menginventarisasi aset yang dimiliki dan memanfaatkannya secara produktif.
Pemanfaatan ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, maupun penjualan aset yang sudah tidak digunakan. Pendekatan ini bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah dari aset yang ada.
Selain itu, optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun BUMD juga sangat penting. Pemanfaatan CSR akan lebih efektif jika dikoordinasikan oleh Pemda dan diarahkan pada program prioritas, seperti penanganan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, perbaikan rumah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Peningkatan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU) juga dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur. Skema ini dapat mendukung pembangunan rumah sakit, penerangan jalan, pasar, serta berbagai layanan publik lainnya melalui dukungan pembiayaan dari badan usaha. Contoh keberhasilan skema ini terlihat dari pembangunan penerangan jalan di suatu daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan UMKM.
Diversifikasi Sumber Pendanaan Lainnya
Sumber Pembiayaan Kreatif Daerah lain yang dapat dioptimalkan adalah zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dana ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program sosial, seperti penanganan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Selain itu, Pembiayaan Kreatif Daerah juga dapat dilakukan melalui pinjaman daerah, obligasi, dan sukuk. Instrumen ini dapat digunakan untuk membiayai proyek produktif dan infrastruktur, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Kerja sama antardaerah juga perlu diperkuat, terutama dalam pengembangan kawasan, pelayanan publik, dan pembangunan lintas wilayah. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang mendorong kemajuan bersama.
Berbagai skema Pembiayaan Kreatif Daerah ini diharapkan dapat mendorong kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah. Fatoni menegaskan bahwa daerah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD.
Sumber: AntaraNews