Jumlah Kursi DPRD DKI Bisa Berkurang Jadi 100, Ini Penjelasan KPU
Hal ini imbas perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100 kursi.
Hal ini imbas perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan penghitungan jumlah kursi kini kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 Pemilu 2024.
“Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” ujar Wahyu dalam diskusi publik di DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10).
Meski begitu, Wahyu menegaskan masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.
“Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi,” jelasnya.
DPRD Angkat Suara
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menilai jumlah kursi dewan tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
Ia menekankan perlunya indikator lain, seperti kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan wilayah.
“Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” ujar Wibi.
Wibi juga menyinggung kasus demonstrasi besar yang sempat berujung pada pembakaran gedung DPRD di beberapa daerah. Menurutnya, peristiwa itu menjadi tanda menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
“Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata,” tegasnya.
Lebih jauh, Wibi menyampaikan kritik internal terhadap kinerja anggota dewan saat ini yang dinilai belum mampu menjawab persoalan masyarakat.
“Kita jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan. Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang,” katanya.
Ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu ke depan tidak semata berfokus pada jumlah jiwa, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan yang lebih besar.
“Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” tandas Wibi.