Fakta Unik UU No. 25 Tahun 2009: Ombudsman Kalsel Tegaskan Pentingnya Layanan Publik Adaptif dan Partisipatif
Ombudsman Kalsel menekankan pentingnya layanan publik adaptif dan partisipatif sesuai UU No. 25 Tahun 2009. Mengapa adaptasi ini krusial untuk kepercayaan masyarakat?
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menegaskan pentingnya pelayanan publik yang partisipatif dan adaptif terhadap perubahan. Hal ini disampaikan dalam sebuah lokakarya di Banjarmasin. Penegasan ini menjadi sorotan utama dalam upaya peningkatan kualitas layanan.
Menurut Hadi Rahman, penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk tidak hanya melayani, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif. Partisipasi warga diharapkan dapat terwujud mulai dari penyusunan standar hingga evaluasi kinerja. Ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka acara Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) 2025. Acara tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan publik dapat terus relevan dan responsif. Adaptasi terhadap dinamika lingkungan menjadi kunci utama keberhasilan.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Layanan Publik
Hadi Rahman menekankan bahwa masyarakat bukan hanya penonton atau pemohon layanan saja. Mereka memiliki peran penting dalam pengawasan dan partisipasi aktif. Hal ini termasuk dalam penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana.
Keterlibatan aktif ini diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan publik partisipatif yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kualitas layanan dapat terus meningkat.
Partisipasi ini memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik. Hal ini juga membantu mencegah potensi maladministrasi. Ombudsman Kalsel berupaya mendorong implementasi penuh dari prinsip ini.
Adaptasi Terhadap Perubahan Lingkungan Layanan Publik
Selain partisipatif, Hadi Rahman juga menyoroti keharusan layanan publik adaptif terhadap perubahan yang dinamis. Lingkungan pelayanan publik bergerak sangat cepat dan drastis. Perubahan ini bisa berasal dari faktor internal maupun eksternal.
Faktor internal meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan sarana prasarana yang tersedia. Sementara itu, faktor eksternal mencakup perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi. Tuntutan masyarakat juga menjadi pemicu perubahan.
“Oleh karenanya, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut, kalau tidak dia akan ketinggalan dan bahkan kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” tegas Hadi Rahman. Kemampuan beradaptasi ini krusial untuk menjaga relevansi.
Tanpa kemampuan beradaptasi, instansi publik berisiko kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, membangun layanan publik adaptif adalah investasi jangka panjang. Hal ini menjamin keberlanjutan dan kualitas layanan yang prima.
Penilaian Maladministrasi dan Ruang Lingkupnya
Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Kalsel dilakukan secara daring. Acara ini dihadiri oleh 224 partisipan dari berbagai instansi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Ini menunjukkan komitmen luas terhadap peningkatan kualitas layanan.
Penilaian maladministrasi mencakup beberapa tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil. Unsur penilaian terdiri dari empat dimensi: input, proses, output, dan pengaduan. Aspek kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dari evaluasi.
Selain itu, aspek kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan dari Ombudsman RI turut dinilai. Hasil penilaian akan mencakup kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Predikatnya bervariasi dari kualitas tertinggi hingga terendah.
Secara nasional, penilaian ini mencakup 46 kementerian/lembaga serta 264 pemerintah daerah. Peserta lokakarya di Kalsel berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta kementerian dan lembaga seperti Polres/Polresta, Kantor Pertanahan, dan Kantor Imigrasi.
Hadi Rahman menegaskan bahwa penilaian maladministrasi harus menjadi rujukan utama. Ini digunakan untuk mengukur performa pelayanan kementerian/lembaga/pemda kepada masyarakat. Penilaian ini juga mengukur tingkat kepatuhan terhadap pengawasan Ombudsman RI.
Sumber: AntaraNews