Fakta Konstitusi DPR: Mengapa Lembaga Legislatif Ini Tak Bisa Dibubarkan Meski Didemo? Simak Penjelasan Unair!
Akademisi Unair menegaskan secara Konstitusi DPR tidak dapat dibubarkan, terlepas dari gelombang demonstrasi. Pahami alasan dan implikasi hukumnya di sini!
Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Mohammad Syaiful Aris, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat dibubarkan secara konstitusional. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gelombang demonstrasi yang menyuarakan pembubaran lembaga legislatif tersebut, terutama terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.
Menurut Dr. Aris, DPR merupakan salah satu cabang kekuasaan legislatif yang memiliki kedudukan kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsinya yang vital dalam pembuatan undang-undang menjadikan pembubarannya mustahil dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Selain itu, Dr. Aris juga menyoroti potensi pemberlakuan darurat militer di tengah ketegangan massa yang meningkat. Ia menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya jika kondisi negara terancam dan tidak dapat diatasi dengan cara-cara biasa, sesuai amanat konstitusi.
Kedudukan Konstitusional DPR yang Tak Tergoyahkan
Dr. Mohammad Syaiful Aris menjelaskan bahwa secara Konstitusi DPR tidak dapat dibubarkan karena lembaga ini merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan. Dalam UUD NRI 1945 Pasal 7C, ditegaskan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR, menunjukkan perlindungan konstitusional yang kuat terhadap lembaga legislatif ini.
Fungsi DPR dalam bernegara sangat signifikan dan tidak dimiliki oleh lembaga lain. DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (pembuatan undang-undang), fungsi anggaran (penetapan APBN), dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ketiga fungsi ini menjamin DPR berperan sebagai pengawal aspirasi rakyat.
Terlebih lagi, Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 menunjukkan bahwa DPR adalah bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keterkaitan ini semakin memperkuat posisi DPR sebagai lembaga negara yang fundamental, sehingga mustahil untuk membubarkan DPR secara konstitusional tanpa mengubah dasar negara.
Seruan pembubaran DPR yang muncul dari aksi demonstrasi, menurut Dr. Aris, dapat dipahami sebagai kritik positif. Kritik ini bertujuan untuk mendorong perubahan pada lembaga DPR agar dapat secara optimal mengawal aspirasi rakyat dan meningkatkan kinerja mereka.
Darurat Militer: Kewenangan Presiden dan Dampaknya
Di tengah gejolak yang terjadi, masyarakat juga dihadapkan pada potensi penerapan darurat militer jika ketegangan massa semakin intens. Dr. Aris menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memberlakukan darurat militer apabila dirasa keadaan bahaya dapat mengancam negara dan tidak dapat diatasi oleh perlengkapan militer biasa.
Kewenangan ini diatur dalam UUD NRI Pasal 12, yang menyatakan Presiden berhak menyatakan keadaan bahaya yang mengancam keamanan di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Kondisi yang dapat memicu pemberlakuan darurat militer antara lain pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam yang tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan biasa.
Namun, Dr. Aris mengingatkan bahwa pemberlakuan darurat militer akan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Hal ini akan menyebabkan pembatasan-pembatasan signifikan, bahkan dapat menimbulkan penyimpangan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sehingga hak rakyat dan keadaan ekonomi akan sangat dipengaruhi apabila diberlakukan darurat militer,” ujar Dr. Aris. Pembatasan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari kebebasan bergerak hingga kegiatan ekonomi, yang berpotensi menimbulkan dampak luas.
Mendorong Reformasi untuk Tata Kelola Negara yang Lebih Baik
Menyikapi berbagai isu dan gejolak sosial, Dr. Aris menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi ini harus sesuai dengan amanah konstitusi dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah berbangsa secara jelas dan pasti.
Ia juga menyerukan agar penyelenggara negara dan pejabat publik memberikan contoh nyata upaya perbaikan. “Penyelenggara negara/pejabat harus memberikan contoh nyata upaya perbaikan. Perubahan penting ke depan setidaknya dapat dimulai dengan reformasi partai politik dan reformasi aparat penegak hukum di Indonesia,” katanya.
Dengan adanya reformasi di sektor-sektor kunci ini, diharapkan lembaga-lembaga negara dapat berfungsi lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan benar-benar melayani rakyat.
Sumber: AntaraNews