DPR Dorong Penerapan Restorative Justice Kasus Bullying, Pastikan Tanpa Intimidasi
Anggota DPR RI Abdullah menegaskan restorative justice kasus bullying dapat diterapkan tanpa intimidasi, memastikan pemulihan korban, menyoroti kasus di Banjarbaru yang melibatkan anak pejabat.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus perundungan dapat dilakukan. Penerapan ini harus sepanjang tidak disertai intimidasi dan tekanan dari pihak manapun.
Ia menegaskan, keadilan restoratif juga wajib berorientasi pada pemulihan korban. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengalami trauma psikologis berat hingga harus pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri. Di tengah polemik ini, publik juga menyoroti informasi bahwa orang tua terduga pelaku merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Pentingnya Restorative Justice dalam Kasus Perundungan
Abdullah menegaskan bahwa perundungan merupakan musuh dunia pendidikan yang harus diberantas. Tindakan ini tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai tujuan pendidikan dalam membentuk karakter, rasa aman, dan lingkungan belajar yang sehat.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu. Oleh karena itu, penerapan restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi yang berfokus pada pemulihan, bukan hanya hukuman.
Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian masalah di luar jalur hukum formal dengan melibatkan korban, pelaku, dan komunitas. Namun, prinsip utamanya adalah memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban dan fokus pada pemulihan kondisi fisik serta psikis korban.
Sorotan Kasus Perundungan di Banjarbaru dan Transparansi Penanganan
Kasus RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi contoh nyata dampak serius perundungan. Korban mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.
Keterlibatan orang tua terduga pelaku yang merupakan seorang Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menambah kompleksitas kasus ini. Situasi ini memicu kekhawatiran publik tentang potensi adanya pengaruh atau tekanan dalam proses penanganan.
Abdullah meminta kepolisian dan pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka. Hal ini penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik. “Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dampak perundungan terhadap anak bukan hanya luka fisik, tetapi juga dapat merusak kondisi psikis dan mental korban secara jangka panjang.
Evaluasi Sistem Pencegahan dan Pengawasan di Sekolah
Anggota DPR RI tersebut meminta seluruh pihak, termasuk sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ini termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Abdullah menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Evaluasi ini krusial agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” katanya. Komisi III DPR RI tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak terkait apabila diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan adil.
Sumber: AntaraNews