Anggota DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sesuai Prosedur
Anggota DPR RI Soedison Tandra membantah tudingan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK, menegaskan seluruh proses telah transparan dan sesuai aturan, meskipun Adies Kadir Hakim MK dilaporkan ke MKMK.
Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menyatakan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan mekanisme dan tidak melanggar prosedur. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini. Soedison Tandra menegaskan tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, sehingga bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Soedison Tandra menekankan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini termasuk Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi.
Selain itu, Pasal 20 UU MK juga mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Soedison Tandra membantah jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Ia menjelaskan kronologi penerimaan informasi dan pelaksanaan uji kelayakan yang cepat namun tetap transparan.
Proses Seleksi Hakim MK yang Transparan dan Akuntabel
Soedison Tandra menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain. Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat untuk mengisi kekosongan tersebut.
Oleh karena itu, pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka. Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi misinya di hadapan anggota dewan. Visi misi tersebut kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi yang hadir.
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat Komisi III, pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR. Seluruh tahapan ini, menurut Soedison Tandra, menunjukkan komitmen DPR terhadap proses yang transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kewenangan DPR dan Laporan Terhadap Adies Kadir
Soedison Tandra juga mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Menurutnya, hal ini merupakan norma yang harus dihormati. Oleh karena itu, lembaga lain diharapkan tidak mengintervensi prosedur internal yang telah dijalankan DPR.
Pernyataan ini muncul setelah sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Laporan tersebut diserahkan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (6/2).
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa laporan ini diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah. Yance menambahkan bahwa CALS ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim.
Sumber: AntaraNews