111 PPPK Diterima, Bupati Bantul Tekankan Pentingnya Integritas ASN untuk Masa Depan Daerah
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan SK kepada 111 PPPK Tahap II, menekankan pentingnya integritas ASN dan profesionalitas demi pelayanan publik yang berkualitas di Bantul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halim menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
Acara penyerahan SK ini berlangsung di Bantul pada Kamis (25/9), menjadi momen krusial bagi 111 pegawai yang baru diangkat. Momen ini diharapkan menjadi bagian penting dalam kehidupan para PPPK untuk memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.
Penekanan ini bertujuan agar para PPPK dapat berkontribusi maksimal untuk masa depan masyarakat Bantul yang lebih baik. Bupati Halim mengingatkan bahwa posisi mereka saat ini adalah amanah mulia yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Amanah Mulia dan Harapan Kinerja Terbaik
Bupati Halim berharap seluruh PPPK yang baru diangkat dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Mereka adalah individu-individu terpilih yang telah melalui serangkaian proses seleksi yang panjang dan ketat.
"Ingatlah bahwa posisi kalian saat ini merupakan amanah yang mulia, sebuah kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya," kata Bupati Halim. Penekanan pada integritas ASN ini menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani.
Amanah ini mencakup tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat Bantul. Kinerja yang optimal dari setiap PPPK akan sangat menentukan kualitas layanan pemerintah daerah.
Jaminan Hak dan Fasilitas bagi PPPK
Selain penyerahan SK, pemerintah daerah juga memastikan bahwa seluruh PPPK Tahap II akan memperoleh hak dan fasilitas sebagai ASN, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan pegawainya.
Dengan demikian, semua PPPK secara otomatis didaftarkan menjadi peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka juga akan mengikuti program Taspen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), memberikan perlindungan menyeluruh.
PPPK yang menerima SK Tahap II ini berjumlah 111 pegawai, dengan komposisi formasi yang beragam. Rinciannya terdiri dari 58 tenaga pendidik, 37 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis, yang akan mengisi berbagai sektor penting di Bantul.
Disiplin dan Kontribusi dalam Pelayanan Publik
Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Kasmiyatun, turut mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN, termasuk PPPK. Disiplin menjadi kunci utama dalam menjaga integritas ASN.
Dia menjelaskan bahwa PPPK wajib menaati aturan jam kerja, kode etik, serta larangan yang diatur dalam peraturan disiplin ASN. Hal ini merupakan bagian integral dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
"Diharapkan PPPK segera melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dan berkontribusi dalam peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan," ujarnya. Kontribusi aktif PPPK sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah.
Sumber: AntaraNews