YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terjerat Kasus Ujaran Kebencian SARA
YouTuber Resbob ditangkap di Semarang dan tiba di Mapolda Jabar untuk pemeriksaan kasus ujaran kebencian. Konten YouTube-nya diduga menghina suku tertentu, memicu kegaduhan dan laporan masyarakat.
YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal luas dengan nama panggung Resbob, kini harus berhadapan dengan hukum setelah tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial.
Kedatangan Resbob di Mapolda Jabar pada Senin malam, sekitar pukul 23.15 WIB, menjadi sorotan publik. Ia tiba dengan pengawalan ketat petugas dan tangan terborgol, sebelum langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pencarian intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak laporan masyarakat diterima. Kasus ini mencuat setelah konten siaran langsungnya di YouTube dinilai memuat ujaran kebencian yang meresahkan.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Ujaran Kebencian
Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza menjelaskan bahwa penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Jumat (12/12) lalu. Sejak saat itu, polisi langsung melakukan pencarian terhadap YouTuber tersebut yang kerap berpindah-pindah tempat.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Kombes Pol Resza.
Resza menambahkan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Konten tersebut diduga kuat mengandung ujaran kebencian yang ditujukan kepada masyarakat Sunda, sehingga memicu kegaduhan dan reaksi keras di media sosial.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," ujarnya, menegaskan sifat diskriminatif dari konten yang dibuat Resbob.
Pelaporan Resmi dan Ancaman Hukuman UU ITE
Konten yang diunggah oleh Resbob dinilai telah menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bermuatan SARA.
Laporan resmi terhadap Resbob tercatat dari dua pihak. Pertama, laporan dari kelompok pendukung Persib dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Kedua, Polda Jabar juga menerima pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Konsekuensi hukum yang menanti Resbob tidak main-main. "Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," tegas Kombes Pol Resza, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ujaran kebencian ini.
Sumber: AntaraNews