Waspada! DKPP Batam Perketat Pengawasan Obat Hewan, Temukan Obat Manusia untuk Ternak
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam kini memperketat pengawasan obat hewan Batam demi memastikan keamanan produk dan mencegah penggunaan obat terlarang yang membahayakan konsumen.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Kepulauan Riau, kini memberlakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat serta produk hewan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan keresmian dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Pengawasan ini dilakukan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam.
Kepala DKPP Batam, Mardanis, menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya residu antibiotik. Banyak obat hewan yang beredar tanpa nomor registrasi resmi atau bahkan menggunakan obat manusia. Fenomena ini sangat meresahkan.
Pengawasan ini menyasar berbagai tempat penjualan, termasuk pet shop dan platform daring, yang kerap menjual produk tanpa izin. Tujuan utamanya adalah mencegah penyebaran produk berbahaya yang dapat berdampak buruk pada konsumen. Ini adalah upaya serius dari pemerintah daerah.
Bahaya Peredaran Obat Hewan Ilegal
Mardanis menyoroti maraknya penjualan obat hewan tanpa nomor registrasi atau batch number yang jelas. Kondisi ini diperparah dengan temuan penggunaan obat manusia untuk hewan, yang sangat berbahaya. "Ini berbahaya karena bisa meninggalkan residu antibiotik pada daging," katanya.
Penggunaan obat manusia untuk luka atau bekas luka pada hewan menjadi perhatian serius DKPP Batam. Praktik ini tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi menciptakan masalah kesehatan jangka panjang. Konsumen produk hewani dapat terpapar residu berbahaya.
Selain itu, penjualan bebas obat hewan di toko fisik maupun daring tanpa izin resmi dari Kementerian Pertanian juga menjadi fokus pengawasan. "Sekarang di marketplace daring banyak dijual obat kucing, obat kulit, dan antibiotik hewan tanpa nomor registrasi BPOM. Itu tidak boleh beredar," tegas Mardanis. Produk-produk ini berisiko tinggi.
Ancaman Residu Antibiotik dalam Pakan Ternak
Tim pengawas DKPP Batam juga menemukan adanya pakan terapi untuk unggas yang mengandung antibiotik. Meskipun pakan semacam ini diklaim dapat menyembuhkan penyakit pada unggas, penggunaannya tanpa kendali sangat berisiko. Risiko ini dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen.
Mardanis menjelaskan bahwa pakan ayam yang mengandung antibiotik memang bisa menyembuhkan penyakit. Namun, ia menekankan bahaya jika pakan tersebut mengandung bahan terlarang seperti colistin dan kloramfenikol. "Pakan ayam yang mengandung antibiotik memang bisa menyembuhkan penyakit seperti pada unggas, tetapi jika mengandung bahan yang dilarang seperti colistin dan kloramfenikol, itu tidak boleh digunakan," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, DKPP Batam berencana melakukan uji laboratorium terhadap pakan terapi unggas pada tahun depan. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kandungan berbahaya di dalamnya. Anggaran khusus telah direncanakan untuk inisiatif penting ini.
Komitmen DKPP Batam untuk Keamanan Pangan
DKPP Batam telah melakukan dua kali pengujian terhadap daging pada tahun ini, termasuk uji mikroba dan residu antibiotik. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah. Mereka berupaya menjaga kualitas dan keamanan produk hewani yang beredar.
Mardanis menegaskan bahwa pengawasan obat hewan ini sangat penting untuk menjaga keamanan pangan produk hewani di Batam. Ini bukan tentang membatasi peredaran, melainkan memastikan setiap produk aman. "Tujuan kami bukan membatasi, tetapi memastikan semua produk yang beredar aman, terdaftar, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan rencana uji laboratorium, DKPP Batam berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi konsumen. Masyarakat dapat merasa tenang mengonsumsi produk hewani yang telah terjamin keamanannya. Ini adalah langkah strategis untuk kesehatan publik.
Sumber: AntaraNews