Warga Desak Polisi Ungkap Dalang dan Penyuplai Dana ke Kades Kohod buat Bangun Pagar Laut
Warga berharap aparat penegak hukum membuktikan asal muasal pembiayaan pemagaran laut di wilayah Kohod yang 209 SHGB-nya telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memastikan Arsin adalah mandor pemasangan pagar laut di Kohod, Tangerang. Arsin melakukan pemagaran laut Kohod sejak 2021 lalu.
“Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, iya. Data, fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin. Itu sejak dari 2021,” ungkap Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK) Henri Kusuma di Kampung Alar Jiban,.
Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum membuktikan asal muasal pembiayaan pemagaran laut di wilayah Kohod yang 209 SHGB-nya telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN.
“Itu memang Arsin yang melakukan. Bicara masalah siapa yang membiayai, karena itu pasti bukan Rp1 miliar atau Rp2 miliar. Nah, itu kami persilakan Bareskrim untuk memeriksa. Yang pasti, Arsin sangat tidak mungkin jika dia menggunakan dana pribadi, apalagi pakai dana desa sangat tidak mungkin,” ujarnya.
Dia berharap Dittipidum Bareskrim Polri dapat membuka secara terang benderang siapa aktor-aktor pemagaran laut Tangerang sepanjang 30,16 KM yang telah menyusahkan masyarakat nelayan Tangerang.
“Oleh karena itu, ya itu ranah penyidik Bareskrim. Dari mana biaya-biaya itu,” katanya.
Henri menaksir berdasarkan data yang dia peroleh biaya pemagaran laut Tangerang mencapai puluhan miliar untuk jutaan batang bambu. Belum dihitung ongkos tukang dan biaya angkutan dari darat dan di laut.
“Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp50 sampai Rp60 miliar. Ini tidak mungkin Arsin biaya sendiri. Nah, itu sekali lagi saya sampaikan, itu ranahnya penyidik. Silahkan penyidik yang memeriksa dari mana dana-dana itu, tidak mungkin dengan menggunakan dana desa,” ujarnya.
Merdeka sempat berusaha menemui perangkat Desa Kohod berinisial T yang turut bertanggungjawab atas pemagaran laut Tangerang. Namun kantor Desa Kohod telah terkunci pada Kamis sore kemarin. Saat mendatangi rumah T di Jalan Kali Baru, Kohod, Kabupaten Tangerang, T sedang tidak berada di rumah.
“(T) Enggak ada, (pergi) Enggak tau juga sih. (Kapan pulang) Dia mah enggak tentu pulangnya,” ujar istri T.
Berdasarkan keterangan istri T, saat itu suaminya telah pergi meninggalkan rumah dari siang untuk keperluan yang tidak diberitahukan kepada istrinya. “Engga ngomong ke mana, cuma bilang pergi dulu neng. Tadi berangkatnya siang juga sih,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut kepala desa dan perangkatnya yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.Trenggono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.