Usai Temui Wapres Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat 5 Hari Penuhi Tuntutan
Perwakilan mahasiswa diterima Wapres Gibran di Kantor Wapres. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan memberi tenggat waktu 5x24 jam.
Sejumlah perwakilan mahasiswa dan aliansi pergerakan diterima Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Dalam dialog tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan yang sebelumnya dibawa dalam aksi demonstrasi di kawasan Jakarta Pusat.
Koordinator aksi, M Abdu Maludin, mengatakan mahasiswa memberikan waktu 5x24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan yang telah disampaikan.
"Kami dari BEM Universitas Bung Karno memberikan waktu 5 x 24 jam ketika aspirasi yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan bentuk daripada pergerakan tersebut aksi jilid-jilid berikutnya," kata Abdu kepada wartawan.
MBG dan Biaya Pendidikan
Menurut Abdu, tuntutan mahasiswa dibagi ke dalam tiga klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan isu fiskal dan pendidikan.
Dalam poin tersebut, mahasiswa meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sub yang kedua, mengalihkan efisiensi anggaran tersebut guna mensubsidi UKT ataupun biaya operasional pendidikan tinggi demi mewujudkan pendidikan terjangkau," ujarnya.
Mahasiswa juga meminta adanya audit yang transparan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan program pangan dan penggunaan anggaran negara.
Bahas UU Polri hingga Harga BBM
Klaster kedua yang disampaikan berkaitan dengan isu hukum dan supremasi sipil. Dalam kesempatan itu, mahasiswa meminta pemerintah merekomendasikan DPR untuk meninjau kembali Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Selain itu, mahasiswa turut menyoroti persoalan ekonomi dalam klaster krisis moneter dan energi.
"Yang ketiga, klaster krisis moneter dan energi. Dan di sini ada poin mendesak otoritas moneter pusat untuk melakukan intervensi stabilitas rupiah dan membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM Pertamax di tingkat regional karena terbukti menghancurkan daya beli domestik masyarakat," kata Abdu.