Tuntas Jalani Sanksi Adat, Pandji Pragiwaksono Diterima Kembali di Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono telah menuntaskan sanksi adat di Toraja, menyelesaikan polemik candaan Rambu Solo dan mendapatkan pemulihan dari masyarakat adat setempat.
Komika Pandji Pragiwaksono telah merampungkan prosesi sanksi adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Prosesi yang berlangsung selama dua hari, pada 10-11 Februari 2026, ini merupakan respons atas candaan Pandji mengenai Rambu Solo (upacara pemakaman adat Toraja) pada tahun 2013 yang kembali viral pada tahun 2025. Ritual adat ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dihadiri oleh 32 perwakilan masyarakat adat setempat.
Penyelesaian masalah ini dikenal dengan nama Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ atau Ma'sosorang Rengnge', yang berarti pemberian ruang pemulihan atas perbuatan yang dianggap menyinggung adat. Prosesi ini bukan hanya sekadar hukuman, melainkan upaya untuk memulihkan hubungan dan pemahaman antara Pandji dengan masyarakat adat Toraja. Masyarakat adat Toraja menekankan bahwa hukum adat mereka berfokus pada pemulihan, bukan pada denda atau penghukuman semata.
Kehadiran Pandji di Toraja untuk menyelesaikan permasalahan ini mendapat apresiasi tinggi dari para tokoh adat. Mereka melihatnya sebagai bentuk penghormatan dan kesatriaan dari Pandji, yang bersedia datang langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan memahami adat istiadat Toraja. Proses ini diharapkan dapat meluruskan persepsi yang keliru dan membawa kebaikan bagi semua pihak.
Prosesi Adat dan Filosofi Pemulihan di Toraja
Prosesi adat yang dijalani Pandji Pragiwaksono di Toraja berlangsung selama dua hari, dari 10 hingga 11 Februari 2026. Ritual adat ini melibatkan Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ atau Ma'sosorang Rengnge', sebuah mekanisme adat untuk memberikan ruang pemulihan setelah adanya perbuatan yang menyinggung tradisi. Candaan Pandji mengenai Rambu Solo pada tahun 2013 yang viral di tahun 2025 menjadi pemicu dilaksanakannya prosesi ini.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangurangan, menjelaskan bahwa pemulihan ini disaksikan dan diterima oleh masyarakat adat. Menurutnya, hukum di Toraja berbeda dengan hukum positif pada umumnya, karena lebih menitikberatkan pada aspek pemulihan. Apabila ada penggunaan alat seperti lima ekor ayam dan satu babi, hal tersebut merupakan bagian dari cara pemulihan, bukan sebagai denda.
Filosofi hukum adat Toraja yang berorientasi pada pemulihan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Toraja. Tujuannya adalah agar setiap kejadian menjadi pelajaran bersama dan meluruskan persepsi yang mungkin keliru. Hal ini diharapkan membawa berkat dan keselamatan bagi semua yang hidup di bumi Toraja.
Apresiasi dan Pembelajaran Bersama dari Masyarakat Adat
Ketua PHD AMAN Toraya, Romba Marannu Sambolinggi, menyampaikan bahwa sidang adat ini tidak semata-mata diarahkan kepada Pandji. Ia menjelaskan bahwa video viral yang beredar hanyalah potongan-potongan dan tidak menampilkan keseluruhan konteks, sehingga menimbulkan polemik. Romba mengakui bahwa masyarakat Toraja juga turut melakukan kesalahan karena terprovokasi oleh potongan video tersebut.
Sidang adat ini bertujuan untuk membuka ruang komunikasi yang setara, memungkinkan semua pihak saling memahami. Komunitas Toraya ingin memastikan bahwa proses pemulihan ini mencerminkan suara kolektif, bukan keputusan sepihak yang dapat memperpanjang masalah. Para hakim adat menilai permasalahan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji terhadap makna mendalam Rambu Solo.
Ketua Tongkonan Kada, Sam Barumbun, mengapresiasi AMAN yang memfasilitasi kehadiran Pandji, yang rela datang jauh dari Amerika dan Jakarta ke Toraja. Kedatangan Pandji dianggap sebagai bentuk penghormatan luar biasa dan gambaran seorang kesatria yang mengakui ketidaktahuannya tentang adat. Prosesi adat kematian di Toraja dianggap sangat berharga karena mengembalikan apa yang telah diberikan Tuhan.
Kesan Mendalam dari Pandji dan Penasihat Hukum
Penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, yang mendampinginya di Toraja, sangat terkesan dengan mekanisme hukum adat yang otentik. Ia menyaksikan dialog antara Pandji dan perwakilan dari 32 wilayah masyarakat adat. Haris menilai proses ini menunjukkan kekuatan masyarakat adat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan bermartabat.
Pandji Pragiwaksono sendiri merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi keharmonisan yang luhur nilainya ini. Ia dapat melihat langsung tradisi di Toraja yang adil dan demokratis dalam penyelesaian permasalahan. Pandji merasa tersanjung atas kehadiran banyak perwakilan adat, yang menurutnya bukan hal mudah untuk dikumpulkan dalam satu forum penyelesaian perkara.
Pendiri Comika Company ini menyatakan telah mengikuti dan mengerti pernyataan dari perwakilan wilayah adat. Ia berharap proses ini akan membantunya menjadi lebih baik dan semoga ia masih diterima untuk kembali lagi ke Toraja. Pandji mengaku sangat menikmati momen kebersamaan dengan keluarga di sana.
Sumber: AntaraNews