Terungkap! Nelayan Pemburu Penyu Dilindungi di Sikka Terancam 5 Tahun Penjara, Ditpolairud NTT Berhasil Ringkus Pelaku
Ditpolairud Polda NTT berhasil meringkus nelayan pemburu penyu dilindungi di perairan Sikka. Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya, mengungkap praktik ilegal yang meresahkan.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus seorang nelayan berinisial A alias Aslan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (11/10) dini hari di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Aslan ditangkap karena diduga kuat telah menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut dilindungi undang-undang. Praktik ilegal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai jual beli daging penyu untuk konsumsi.
Dalam operasi gabungan, tim kapal patroli Ditpolairud berhasil mengamankan pelaku beserta dua ekor penyu hidup sebagai barang bukti. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud di Markas Unit (Marnit) Sikka.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penangkapan terhadap nelayan pemburu penyu ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Warga melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kapal patroli KP. P. Sukur XXII–3007 segera melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri asal-usul penyu yang diperjualbelikan secara ilegal.
Pada pukul 00.30 Wita, tim gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pelaku A alias Aslan beserta sejumlah barang bukti di pesisir pantai Desa Henga.
“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan,” ungkap Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik perburuan penyu yang terorganisir.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung berwarna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Kedua penyu yang berhasil diselamatkan tersebut akan segera diserahkan kepada instansi terkait. Tujuannya adalah untuk diselamatkan dan dilepaskan kembali ke habitat aslinya, memastikan kelangsungan hidup satwa langka ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi penyu dilindungi dan satwa langka lainnya.
Komitmen Ditpolairud dan Peran Masyarakat
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan komitmen Ditpolairud Polda NTT untuk terus memperketat pengawasan. Pengawasan ini dilakukan di seluruh wilayah perairan NTT guna mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut dilindungi.
“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem laut,” tegas Kombes Irwan. Ia juga mengajak masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun demi kelestarian lingkungan.
Apresiasi tinggi disampaikan kepada masyarakat yang aktif melapor kepada kepolisian. Menurut Kombes Irwan, perlindungan satwa yang dilindungi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Sumber: AntaraNews