Terungkap, Kapolres Ngada Order Bocah 6 Tahun ke Hotel Lewat Perantara Wanita F Bayar Rp3 Juta
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata memesan bocah malang itu melalui seorang wanita berinisial F untuk dibawa ke hotel pad 11 Juni 2024.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja perlahan mulai menunjukkan titik terang.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata memesan bocah malang itu melalui seorang wanita berinisial F. Saat itu, F menyanggupi untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan pada 11 Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder korban berusia 6 tahun melalui seseorang perempuan berinisial F kemudian disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3) petang.
Menurutnya, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan korban dengan imbalan kepada F sebesar Rp3.000.000 dan korban dibawa keluar untuk makan-makan.
"Pada tanggal 11 Juni 2024 korban dibawa ke kamar sebuah hotel di Kota Kupang. Orderan itu dibayar sebesar tiga juta Rupiah kepada F sebagai imbalan," ujarnya.
Sedangkan terkait video yang beredar di salah satu situs dewasa Australia, Patar Silalahi mengaku pihaknya hanya menerima soft copy dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.