Terungkap Isi dan Penampakan 4 Pulau yang jadi Sengketa Aceh dan Sumut
Kini empat pulau itu menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini kemudian menuai polemik.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Dulu, empat pulau itu terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Kini empat pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini kemudian menuai polemik.
Saling klaim yang paling berhak atas wilayah kepulauan itu, Aceh atau Sumut, ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008. Sempat beredar kabar, adanya intervensi dari Provinsi Sumut terkait alih kepemilikan empat pulau. Tetapi Gubernur Sumut Bobby Nasution membantahnya. Dia menegaskan keputusan Mendagri berdasarkan kajian dan survei yang dilakukan tim.
Bobby berharap semua pihak termasuk Provinsi Aceh fokus bersama-sama menentukan langkah ke depan setelah adanya keputusan Mendagri tersebut. Apalagi bila ada potensi sumber daya yang bisa digarap bersama dari pulau itu. Itu sebabnya, dia sempat sowan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh, red) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada Migas (minyak dan gas bumi), juga bisa kita saling berbagi," jelasnya.
Benarkah Ada Potensi Migas di Empat Pulau Itu?
Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak tahu menahu perihal potensi alam dari empat wilayah itu. Sebab tak ditemukan dalam proses survei ke lokasi yang mereka lakukan. Selain itu, dalihnya, mereka hanya berfokus pada penetapan batas-batas wilayah terhadap empat pulau. Lalu seperti apa potensi sumber daya di empat pulau itu?
Pulau Panjang
Pulau ini memiliki luas lebih kuran 47,8 Ha dengan jarak 1,47 Mil atau 2,4 Km dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah, dan tidak berpenduduk.
Namun demikian, dari hasil verifikasi ditemukan beberapa bangunan meski tidak ada penduduknya. Secara pengelolaan, Pemprov Aceh terlihat membuat dermaga yang dibangun pada tahun 2015, lalu ada tugu selamat datang yang dibangun pada tahun 2007, serta tugu batas wilayah (sebagai pengganti tugu batas PBU 007) yang dibangun pada tahun 2012.
Selain itu, ditemukan pula rumah singgah dan musala yang dibangun pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh dan Pemda Kabupaten Aceh Singkil. Tim juga menemukan
makam yang menurut keterangan penggarap kebun merupakan makam Aulia.
Meski tanpa penduduk, lahan di sana digarap warga Tapteng sebagai kebun yang disewa dari warga Aceh keturunan dari Tengku Daud.
Terhadap kawasan ini, ditemukan dokumen dari inspeksi agraria yang menyatakan pengelolaan lahan di Pulau Panjang dan Lipan yang terletak di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil yang diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewah Atjeh pada tahun 1965.
Pulau Lipan
Pulau ini memiliki luas ±0,38 Ha, dengan jarak
0,9 Mil atau 1,5 Km dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah, berupa daratan pasir. Pulau ini juga tidak berpenghuni.
Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB pulau dalam kondisi tenggelam sehingga sesuai ketentuan Unclos 1982 maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Ditetapkan 30 September 2014) perlu dianalisis kembali dan revisi keberadaan status pulau tersebut.
Pulau Mangkir Ketek/Kecil
Pulau ini memiliki luas lebih kurang 6,15 Ha dengan jarak 0,7 Mil atau 1,2 Km dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pulau ini juga tidak berpenduduk dan tidak ada aktivitas apapun.
Hasil survei tim, ditemukan Tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018 dengan menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2018. Pada Tugu tersebut tertulis titik koordinat dan lokasi pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Mangkir Gadang/Besar
Pulau ini memiliki luas ±8,16 Ha dengan jarak 1,19 Mil atau 1,9 KM dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pulau ini juga tidak berpenduduk dan tidak ada aktivitas apapun. Namun terdapat tugu batas yang dipasang oleh Pemprov Aceh.