Terungkap! Dana Siluman Pokir DPRD NTB Rp1,8 Miliar Disita Kejati, Ketua DPRD Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Tinggi NTB telah menyita dana siluman pokir DPRD NTB sebesar Rp1,8 miliar yang diduga terkait anggaran 2025, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hormati proses hukum.
Kasus dugaan dana "siluman" dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 kini telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara resmi memulai proses hukum lanjutan setelah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Peningkatan status kasus ini menjadi penyidikan menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanjuti temuan awal.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan yang telah diambil oleh Kejaksaan Tinggi. Sikap ini mencerminkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati NTB telah menyita uang titipan sebesar Rp1,85 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari dana "siluman" tersebut. Uang ini kini berstatus sebagai barang bukti penting dalam penyidikan. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyimpangan dana pokir ini terjadi.
Sikap Ketua DPRD NTB Terhadap Penyelidikan Dana Siluman Pokir
Menanggapi naiknya kasus dana "siluman" pokir ke tahap penyidikan, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi. "Tidak kewenangan kami intervensi soal apa yang sudah menjadi keputusan dari Kejati NTB. Kami pada prinsipnya mengikuti ya," kata Isvie usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Jumat.
Isvie juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai identitas dan jumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan dana "siluman" pokir sebesar Rp1,8 miliar tersebut. Menurutnya, pengembalian uang tersebut merupakan kewenangan dan hak pribadi masing-masing anggota dewan. "Tidak ada yang memberitahu kami soal pengembalian ini ya, kita sama-sama tahu dari Kejati. Itu kita hormati, apa yang sudah dilakukan teman-teman itu murni hak pribadi," ujarnya.
Meskipun kasus ini tengah bergulir, Isvie berharap persoalan ini tidak akan memperkeruh suasana di internal DPRD NTB. Ia menekankan pentingnya menjaga soliditas dan kinerja seluruh anggota dewan. "Saya berharap baik-baik semua. Kita solid, baik, tetap kerja menjadi ritme menjaga kinerja kita dan tentunya ini bisa selesai dengan cepat dan semuanya baik-baik aja," ucap Isvie, seraya berharap kasus ini dapat selesai dengan baik, damai, dan aman.
Kejati NTB Sita Dana Siluman Pokir Rp1,8 Miliar sebagai Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa total uang titipan yang diduga merupakan dana "siluman" dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi NTB tahun 2025 telah mencapai Rp1,85 miliar. "Jumlah yang dititipkan sampai sekarang totalnya ada Rp1,85 miliar," kata Wahyudi, Kamis malam (25/9).
Wahyudi memastikan bahwa uang titipan yang berasal dari beberapa anggota dewan yang tidak disebutkan jumlahnya tersebut kini telah disita dan menjadi barang bukti. "Kami sita menjadi barang bukti," tegasnya. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus dugaan korupsi dana pokir tersebut.
Mengenai sumber uang dan peran pihak yang menyerahkan dana tersebut, Wahyudi menyatakan bahwa instansinya masih akan menelusuri lebih lanjut. Penelusuran peran orang yang menjadi sumber pemberi uang kini menjadi rangkaian pendalaman penyidikan. "Sumber uang? Nantilah itu, belum tahu kami sekarang. Nanti ditelusuri lagi," ucapnya, seraya enggan menanggapi isu terkait kontraktor ternama. Fokus penyidikan saat ini adalah penguatan alat bukti guna menelusuri peran tersangka. "Kemarin penyidik sudah simpulkan bahwa ada perbuatan melawan hukum. Tentu, wajib penyidik harus buat terang perbuatan melawan hukum dan menemukan siapa tersangkanya," pungkas Wahyudi.
Sumber: AntaraNews