Terungkap! 8 Tersangka Kredit Fiktif Kejari Sikka di Bank BUMN, Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Kejari Sikka menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kredit Fiktif di tiga unit bank BUMN, merugikan negara miliaran rupiah. Apa modus operandi mereka?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di wilayah tersebut. Kejari Sikka mengambil langkah tegas untuk menindak praktik merugikan negara yang telah berlangsung.
Para tersangka, termasuk inisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM, kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Tiga tersangka lainnya, yakni ADES, DDH, dan SM, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini mencuat setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap dugaan penyimpangan.
Tindak pidana ini terjadi di tiga unit bank BUMN, yaitu Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, selama periode 2021 hingga 2023. Modus operandi para pelaku meliputi manipulasi dokumen dan penggunaan calo untuk mencairkan kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan mencapai miliaran rupiah.
Modus Operandi Kredit Fiktif yang Terbongkar
Kepala Seksi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, merinci berbagai modus operandi yang digunakan para tersangka dalam kasus kredit fiktif ini. Kejahatan terorganisir ini berlangsung di tiga unit bank BUMN yang berbeda di wilayah Sikka. Modus utama yang berhasil diidentifikasi adalah manipulasi dokumen pengajuan kredit nasabah secara sistematis.
Pegawai bank terlibat secara aktif merekayasa data nasabah agar seolah-olah memenuhi syarat kredit, meskipun kenyataannya tidak demikian. Data nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria lantas dimasukkan ke dalam sistem. Hal ini secara otomatis memungkinkan pencairan kredit fiktif yang seharusnya tidak dapat diproses oleh sistem bank.
Selain manipulasi internal, para pelaku juga menggunakan jasa calo untuk melancarkan aksinya. Pihak ketiga ini berperan penting untuk mendapatkan "gambar usaha" nasabah dan memfasilitasi proses pencairan kredit yang tidak seharusnya. Calo atau pegawai bank hanya memberikan "uang duduk" atau uang jasa kepada nasabah yang identitasnya digunakan, tanpa memberikan dana kredit sepenuhnya.
Setelah dana kredit fiktif berhasil disetujui dan dicairkan, dana tersebut tidak diserahkan kepada nasabah yang mengajukan permohonan. Sebaliknya, dana tersebut justru dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku kejahatan. Praktik merugikan ini menjadi inti dari skema kredit fiktif yang telah merugikan negara.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Hasil audit dan laporan monitoring dari ketiga unit bank BUMN yang terlibat secara jelas menunjukkan kerugian negara yang signifikan. Total kerugian akibat kasus kredit fiktif ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, menunjukkan skala kejahatan yang besar. Angka kerugian ini bervariasi di setiap unit bank yang menjadi lokasi terjadinya praktik korupsi tersebut.
Secara spesifik, Unit Nita mencatat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar selama periode Mei 2021 hingga Desember 2022. Sementara itu, Unit Kewapante mengalami kerugian yang lebih besar, yakni Rp1,3 miliar, dari Mei 2021 hingga Mei 2023. Unit Paga juga tidak luput dari praktik ini, dengan kerugian Rp1,1 miliar dari Januari hingga Agustus 2023, menunjukkan pola kejahatan yang berkelanjutan.
Terhadap para tersangka, jaksa penyidik telah menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disangkakan. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 untuk memperkuat penegakan hukum.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Secara subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga diterapkan. Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, menegaskan komitmen instansinya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Sumber: AntaraNews