Ternyata Ini Dampaknya! Pemuda Pesisir Minta Pemerintah Tinjau Izin Pemagaran Laut Cilincing yang Ancam Nelayan dan Ekosistem
Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mendesak pemerintah meninjau izin pemagaran laut Cilincing oleh PT KCN, khawatirkan dampaknya pada nelayan, pemuda, dan ekosistem.
Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin pemagaran laut yang diberikan kepada PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Permintaan ini disampaikan karena kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak serius terhadap akses nelayan dan keberlangsungan hidup generasi pemuda pesisir. Koordinator Advokasi KPPMPI, Jan Tuheteru, menyampaikan kekhawatiran ini di Jakarta pada Jumat (12/9) melalui keterangan pers.
Kebijakan pemagaran laut ini, meskipun telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berpotensi besar mengurangi ruang tangkap nelayan. Selain itu, pemagaran ini juga diperkirakan akan meningkatkan biaya operasional nelayan dan menekan peluang ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada laut. KPPMPI menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Jan Tuheteru juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi nelayan kecil. Putusan ini secara eksplisit membatalkan skema Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang sebelumnya memungkinkan privatisasi wilayah pesisir dan laut. Oleh karena itu, KPPMPI berharap pemerintah dapat konsisten dalam menjalankan putusan MK tersebut demi menjaga hak-hak masyarakat pesisir.
Dampak Pemagaran Laut Terhadap Nelayan dan Ekonomi Lokal
Pemagaran laut di Cilincing yang dilakukan oleh PT KCN secara langsung memengaruhi aktivitas penangkapan ikan nelayan tradisional. Jan Tuheteru menjelaskan bahwa adanya pagar laut ini membuat jalur penangkapan ikan nelayan menjadi lebih panjang dari sebelumnya. Konsekuensinya, biaya bahan bakar solar yang harus dikeluarkan nelayan meningkat secara signifikan, membebani ekonomi mereka.
Selain peningkatan biaya operasional, nelayan juga kehilangan akses terhadap area tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber mata pencarian utama mereka. Hilangnya akses ini tidak hanya mengurangi hasil tangkapan, tetapi juga mengancam keberlanjutan profesi nelayan di wilayah tersebut. Situasi ini berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang mayoritas menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 sangat relevan dalam konteks ini. Keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa wilayah pesisir dan laut adalah ruang hidup bersama yang harus dikelola negara untuk kepentingan umum, khususnya nelayan. KPPMPI mendesak pemerintah untuk menjunjung tinggi putusan ini dan memastikan bahwa tidak ada praktik privatisasi yang merugikan masyarakat.
Ancaman Lingkungan dan Masa Depan Pemuda Pesisir
Selain aspek ekonomi, pemagaran laut di Cilincing juga berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap ekosistem pesisir. Aktivitas industri dan pembatasan ruang laut yang terjadi dapat mempercepat kerusakan lingkungan. Kerusakan ini pada gilirannya akan mengganggu ketahanan pangan berbasis laut, yang menjadi sumber protein penting bagi masyarakat luas.
KPPMPI juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap generasi muda pesisir. Dengan terbatasnya akses ke laut, pemuda pesisir dapat kehilangan peluang untuk melanjutkan tradisi melaut yang telah diwariskan secara turun-temurun. Hal ini tidak hanya menghilangkan warisan budaya, tetapi juga menutup pintu bagi mereka untuk mengembangkan usaha berbasis laut.
Ketika akses laut terbatas, generasi muda pesisir menghadapi tantangan ganda, yaitu kehilangan sumber penghidupan sekaligus berkurangnya ruang inovasi. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, terdapat sekitar 64 ribu pengangguran di Jakarta Utara yang mayoritas berusia 15-29 tahun. Kondisi ini semakin memperparah tantangan bagi pemuda pesisir dalam mencari pekerjaan atau mengembangkan potensi diri.
Tuntutan KPPMPI dan Harapan untuk Kebijakan Berkelanjutan
Melihat berbagai dampak negatif tersebut, KPPMPI mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Tuntutan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret yang berpihak kepada masyarakat pesisir.
- Meninjau ulang izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan kepada PT KCN di Cilincing.
- Menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 secara konsisten dan tegas.
- Menghentikan praktik privatisasi ruang laut yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan nelayan kecil.
- Membuka ruang partisipasi bagi anak muda dalam perumusan kebijakan pesisir, memastikan suara mereka didengar.
Jan Tuheteru berharap agar kebijakan pengelolaan wilayah pesisir ke depan dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini penting agar manfaat dari pengelolaan laut dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat. "Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pemuda pesisir sebelum mengambil keputusan strategis," ujar Jan.
KPPMPI juga menyerukan agar pemerintah bersama masyarakat dapat mencari solusi terbaik yang menjaga keberlanjutan laut. Solusi ini harus memberikan kepastian bagi nelayan dan pemuda pesisir, sehingga pembangunan ekonomi maritim dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Sumber: AntaraNews