Terbongkar! Empat Warga Tiongkok Diduga Operasikan Love Scamming di Semarang
Keempat WNA tersebut diamankan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Kantor Imigrasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap dugaan praktik penipuan daring berkedok asmara atau love scamming yang melibatkan empat warga negara asing di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Keempat WNA tersebut diamankan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, yang diduga digunakan sebagai pusat operasi penipuan berbasis online.
"Empat warga asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, Senin (8/6/2026).
Imigrasi Berhasil Menangkap Empat Warga Negara Tiongkok
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas imigrasi berhasil menangkap empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Pihak Imigrasi akan menindak penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah," ungkapnya.
Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Mendalami Peran dan Keterlibatan
Dua WNI juga ditangkap Selain empat warga asing, imigrasi juga menangkap dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
"Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Perjalanan
Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," kata dia.
Kementerian Imipas Berbenah Selanjutnya, imigrasi akan memperketat keamanan dan pengawasan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
"Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," katanya.