Taufiqurrahman tegaskan KY punya wewenang kritik keputusan hakim
"KY itu beda dengan pengadilan. Kalau pengadilan hakim tidak boleh komentar sebelum diputuskan maupun sudah diputuskan."
Komisioner Taufiqurrahman Syahuri menegaskan telah bersikap tepat dengan mengkritik Hakim Sarpin dan menyebutnya merusak tatanan hukum lantaran mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Malah, Taufiqurrahman merasa bingung dirinya ditetapkan tersangka usai keputusan pleno Komisi Yudisial menjatuhkan hukuman etik selama enam bulan atas keputusannya tersebut.
"Kan hasil pleno yang ditanggapi saat belakangan, tapi saya diadukan karena komentar sebelum pleno," kata Taufiqurrahman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Taufiqurrahman tak ada yang salah dengan komentarnya itu. Sebab, hal itu sesuai dengan tugas Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi keputusan hakim.
"KY itu beda dengan pengadilan. Kalau pengadilan hakim tidak boleh komentar sebelum diputuskan maupun sudah diputuskan," kata dia.
Dia pun prihatin dengan kasus yang menjeratnya tersebut. Keprihatinannya lantaran kasus yang menimpanya bisa menjerat pihak lain padahal sesuai dengan tugas lembaga tersebut.
"Jadi, ini sangat terkait dengan tugas kelembagaan, saya prihatin bisa saja lembaga lain mengalaminya saat menjalankan tugas. Misalnya saat DPR menjalankan tugas, dia marah dengan bupati yang tidak menjalankan anggaran dengan baik, bupati sakit hati dan lapor DPR ke Bareskim," pungkas dia.
Baca juga:
Kasus pencemaran nama Hakim Sarpin, Bareskrim periksa 2 pimpinan KY
Hakim Sarpin dituding salah alamat laporkan 2 pimpinan KY ke Polri
Komjen Budi Waseso meradang diminta mundur dari Kabareskrim
Buya Syafii makin gerah lihat kondisi polisi soal Hakim Sarpin
Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim periksa 2 pimpinan KY habis Lebaran
Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum
Kapolri tegaskan kasus pencemaran nama Sarpin bukan sengketa pers