Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim periksa 2 pimpinan KY habis Lebaran
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika penetapan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai pelemahan lembaga penegakan hukum. Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
"Begini, kalau anda melaporkan ke polisi terus polisi tidak memproses anda kecewa enggak, kecewa ya kan, sama. Kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi nggak menangani, kira-kira masyarakat gimana," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Badrodin juga menyangkal ada muatan politis dalam penetapan dua komisioner KY itu. Menurut dia, penetapan tersangka keduanya merupakan bentuk pengusutan kasus yang dilaporkan masyarakat.
"Segala bentuk laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti jajarannya termasuk dugaan pencemaran nama baik yang diadukan Hakim Sarpin. Hakim Sarpin juga warga negara kan, punya hak yang sama, boleh melapor," ujar Badrodin.
Sementara itu dijumpai tempat yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menilai penetapan tersangka keduanya sudah berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang diperiksa. "Ada alat bukti, keterangan saksi," kata Budi Waseso.
Komjen Budi mengatakan keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka pada akhir Juli mendatang. Pemeriksaan tersebut setelah keduanya tak bisa menghadiri pemanggilan perdana pada pekan lalu.
"Abis lebaran, akhir Juli tidak sampai Agustus. Dua-duanya diperiksa semua biar cepat," pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya