Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim periksa 2 pimpinan KY habis Lebaran
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika penetapan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai pelemahan lembaga penegakan hukum. Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
"Begini, kalau anda melaporkan ke polisi terus polisi tidak memproses anda kecewa enggak, kecewa ya kan, sama. Kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi nggak menangani, kira-kira masyarakat gimana," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Badrodin juga menyangkal ada muatan politis dalam penetapan dua komisioner KY itu. Menurut dia, penetapan tersangka keduanya merupakan bentuk pengusutan kasus yang dilaporkan masyarakat.
"Segala bentuk laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti jajarannya termasuk dugaan pencemaran nama baik yang diadukan Hakim Sarpin. Hakim Sarpin juga warga negara kan, punya hak yang sama, boleh melapor," ujar Badrodin.
Sementara itu dijumpai tempat yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menilai penetapan tersangka keduanya sudah berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang diperiksa. "Ada alat bukti, keterangan saksi," kata Budi Waseso.
Komjen Budi mengatakan keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka pada akhir Juli mendatang. Pemeriksaan tersebut setelah keduanya tak bisa menghadiri pemanggilan perdana pada pekan lalu.
"Abis lebaran, akhir Juli tidak sampai Agustus. Dua-duanya diperiksa semua biar cepat," pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaBatal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya