Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menanggapi dingin pernyataan mantan Ketua PP Muhammadiyah Achmad Syafii Ma'arif yang menyarankan Presiden Joko Widodoo untuk mencopot anggota Polri yang bertindak semena-mena menyusul dua pimpinan Komisi Yudisial ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran Hakim Sarpin Rizaldi.
"Apa kapasitasnya beliau. Enggak usahlah mengomentari, mencampuri penegakan hukum, kalau dia enggak mengerti penegakan hukum itu sendiri. Beliau kan bukan orang bodoh, dia pasti mengertilah mana penegakan hukum yang benar mana yang salah," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Budi mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan laporan masyarakat. Dia yakin penegakan hukum yang dilakukannya tersebut tidak melenceng dari prosedur hukum.
"Kan ini laporan Sarpin pribadi, yang dilaporin pribadi. tidak ada pesan sponsor, atau kepentingan, kepentingan kita adalah tugas dalam menegakkan hukum," ujar dia.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus tersebut berawal setelah Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim lantaran mengkritik keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sarpin melaporkan kedua komisioner KY dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan untuk Sarpin lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan KY terkait keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya