Hakim Sarpin dituding salah alamat laporkan 2 pimpinan KY ke Polri
Merdeka.com - Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lohlo menegaskan, permasalahan yang menyeret dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri yang dijerat dengan pasal sangkaan pencemaran nama baik atas delik aduan Hakim Sarpin mesti dilihat dalam konteks Yudisial, bukan konteks wewenang KY dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh keduanya. Menurut dia, pernyataan keduanya tidak bisa dijadikan delik pidana.
"Masalah hukum itu bukan masalah formal yuridis, tapi harus dilihat masalah konteks. Sekarang perlu diperjelas, ketika KY berbicara itu apakah konteksnya masih dalam wewenangnya atau tidak, dan sebagian besar orang berpendapat, termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi sebenarnya itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana. Harusnya seperti itu," ujar Ferdinand di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (26/7).
"Kalau orang tidak melihat konteks semua orang masuk penjara. Contoh, saya membeli barang palsu. Saya pakai barang palsu, saya bisa masuk penjara. Saya beli barang palsu karena murah kan. Tapi ini harus dilihat konteks, kenapa saya beli barang palsu karena saya enggak mampu beli barang mahal. Jadi, secara formal yuridis betul, kalau masalah kontekstual itu keliru," imbuh dia.
Terkait pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin, Ferdinand menilai jika hal tersebut sangat luas dan sulit menginterpretasikannya. "Pencemaran nama baik itu terlalu luas. Bagaimana interprestasinya pencemaran nama baik itu? Itu bukan masalah hitam di atas putih. Contoh, dalam bercanda dan keluar kata kasar, dan orang tidak menerima, dan anda dituduh pencemaran nama baik," papar dia.
Menurut Ferdinand, tuduhan pencemaran nama baik oleh Hakim Sarpin sangat tidak tepat sasaran. Peryataan dua komisioner KY tersebut, kata dia, bukan atas nama pribadi melainkan membawahi KY sama halnya seperti tugas polisi.
"KY menjalankan tugasnya, sebagai institusi negara. Dia tidak datang sebagai komisioner pribadi, bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik. Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, tuntutannya NKRI karena dia representasi dari negara," ujar dia.
"Kalau begitu berapa banyak polisi yang masuk penjara karena menembak penjahat karena menjalankan tugas. Menembak penjahat itu hingga meninggal itu sama saja menghilangkan nyawa orang, ada pasalnya. Kenapa dia punya imunitas, karena dia menjalankan tugas negara, sama kayak KY yang menjalankan tugas negara," tukas dia.
Ferdinand kembali menegaskan jika pernyataan dua komisioner KY mesti dilihat dalam konteks sebagai representasi negara yang menjalankan tugasnya. "Jadi, tidak bisa dilihat pribadi ke pribadi, apa urusannya komisioner itu memberikan komentar sebagai apa, di representasi dari negara." pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya