Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buya Syafii makin gerah lihat kondisi polisi soal Hakim Sarpin

Buya Syafii makin gerah lihat kondisi polisi soal Hakim Sarpin Ahmad Syafii Maarif. ©antara

Merdeka.com - Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi terus menuai kontroversi.

Sejumlah pihak mensinyalir penetapan tersangka keduanya bentuk balas budi Kepolisian buat Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap menerima suap ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri.

Putusan Hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan, dengan menyatakan status tersangka dugaan menerima suap itu tak sah, menuai reaksi sejumlah antikorupsi, termasuk komentar dua pejabat KY yang dimintai pendapat oleh wartawan. Suparman dan Taufiqurrahman mengatakan, sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi merupakan hakim bermasalah.

Hakim Sarpin yang tak terima dengan komentar itu akhirnya melaporkan Suparman dan Taufiqurrahman ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sarpin mengatakan, pernyataan keduanya ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim. Dalam laporannya, Sarpin membawa pernyataan keduanya yang dimuat di media cetak dan elektronik.

Suparman dan Taufiqurrahman akhirnya ditetapkan tersangka atas laporan Hakim Sarpin pada Jumat (10/7). Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso penetapan tersangka keduanya setelah penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan dari dua orang saksi, yakni ahli pidana umum, dan dua orang saksi alih bahasa.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif ikut angkat bicara terkait penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Buya secara terang-terangan mengaku kecewa dengan penetapan tersangka keduanya.

Buya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi situasi ini. Dia berharap Jokowi dapat mengusut tuntas penetapan tersangka tersebut.

Bahkan, dia meminta Presiden Jokowi mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengganti oknum polisi yang kerap bertindak semena-mena tersebut. Menurut Buya, tidakan tegas itu dilakukan agar kegaduhan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oknum polisi itu tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Presiden Jokowi meminta agar persoalan dua komisioner Komisi Yudisial dengan Hakim Sarpin Rizaldi tidak berkepanjangan dan tidak merembet kemana-mana. Presiden minta persoalan ini tak menjadi pemicu ketegangan antara institusi KY dan Polri. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP