Tahukah Anda? DPRD Jabar Usulkan Moratorium Izin KBU, Demi Cegah Bencana dan Lindungi Kawasan Strategis
Wakil Ketua DPRD Jabar usulkan moratorium izin KBU untuk cegah bencana dan lindungi ekologi. Perda baru KBU dan kawasan strategis lain mendesak demi masa depan lingkungan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, MQ Iswara, telah mengusulkan langkah drastis berupa moratorium atau penundaan izin pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi lingkungan KBU yang semakin memprihatinkan, yang disinyalir menjadi salah satu pemicu meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan jeda untuk mengevaluasi dampak pembangunan yang telah terjadi.
Moratorium izin pembangunan di KBU ini bukan tanpa alasan kuat, mengingat kerusakan ekologi yang terus-menerus terjadi. Iswara juga menekankan pentingnya audit lingkungan secara menyeluruh untuk mendeteksi kesesuaian izin yang telah diberikan dengan pelaksanaannya di lapangan. Audit ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah izin-izin tersebut dapat dilanjutkan, direvisi, atau bahkan dicabut demi menjaga kelestarian lingkungan.
Selain moratorium, Iswara juga mendorong agar pemerintah provinsi segera menghadirkan peraturan daerah (Perda) baru yang lebih komprehensif, baik untuk KBU maupun kawasan strategis lainnya. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengendalikan pembangunan dan memastikan keberlanjutan fungsi ekologis. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.
Moratorium Izin KBU dan Audit Lingkungan Mendesak
Usulan moratorium izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, secara tegas menyatakan bahwa penundaan izin baru ini sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan yang disinyalir berkontribusi pada peningkatan risiko bencana di wilayah Bandung Raya, termasuk banjir dan longsor.
Bersamaan dengan moratorium, Iswara juga mengusulkan dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh. Audit ini berfungsi untuk mengevaluasi implementasi izin-izin yang telah diberikan sebelumnya, serta memantau perubahan kondisi kawasan terbuka hijau. "Nah itu akan terdeteksi, apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang," kata Iswara, menjelaskan tujuan dari audit tersebut.
Hasil audit lingkungan akan menjadi landasan penting bagi pemerintah provinsi untuk mengambil keputusan lebih lanjut. Evaluasi ini akan menentukan apakah pembangunan di KBU dapat dilanjutkan dengan penyesuaian, atau justru memerlukan revisi total terhadap Perda KBU yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap pembangunan tidak merusak keseimbangan ekosistem.
Perda Baru untuk KBU dan Kawasan Strategis Lainnya
Selain fokus pada Moratorium Izin KBU, DPRD Jawa Barat juga menyoroti urgensi pengkajian ulang Peraturan Daerah (Perda) KBU secara berkala. MQ Iswara menekankan bahwa Perda ini perlu direvisi minimal setiap lima tahun. Penyesuaian ini krusial untuk mengakomodasi perubahan kondisi ekologi dan sosial yang dinamis di lapangan, memastikan regulasi tetap relevan dan efektif.
Tidak hanya KBU, Iswara juga menggarisbawahi perlunya Perda khusus untuk mengatur kawasan strategis lain yang menghadapi tekanan pembangunan serupa. Kawasan seperti Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bekarpur) membutuhkan regulasi yang kuat. "Memang harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres nomor 6 tahun 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan pusat," ujarnya, menyoroti kebutuhan regulasi daerah yang lebih spesifik.
Fenomena banjir di Cianjur yang sebelumnya jarang terjadi, kini mulai terdampak, menjadi sinyal kuat akan perlunya pengendalian tata ruang berbasis kawasan. Iswara berharap usulan Perda ini dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. "(Karena) Bopunjur karena itu sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan," tambahnya, menunjukkan urgensi penanganan masalah ini.
Penanganan Tambang Galian C dan Gerakan Bersama
Di samping isu Moratorium Izin KBU dan Perda kawasan strategis, DPRD Jawa Barat juga menyoroti aktivitas tambang Galian C di wilayah Jabar selatan, khususnya Kabupaten Garut. MQ Iswara menilai bahwa banyak aktivitas tambang tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang seharusnya. Lokasi tambang yang berada di jalur wisata justru merusak estetika dan citra Garut sebagai destinasi unggulan.
"Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang," kata Iswara. Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali ke DPRD terkait aktivitas tambang yang merusak pemandangan dan lingkungan. Ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap izin pertambangan.
Kegiatan tambang seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mewajibkan adanya izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang. Iswara menegaskan bahwa penjagaan tata ruang dan lingkungan hidup adalah gerakan bersama yang melibatkan legislatif, eksekutif, dan masyarakat. "Persoalan ini harus segera kita benahi bersama," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews