Tahukah Anda? 11 Perusahaan RI Kena Sanksi China, Pemerintah Selidiki Batasan Ekspor Sarang Burung Walet
Pemerintah Indonesia tengah menyelidiki pembatasan ekspor sarang burung walet oleh China yang memberlakukan batas aluminium 100 mg/kg, merugikan 11 perusahaan RI. Apa langkah selanjutnya?
Badan Karantina Pertanian (Barantin) sedang menginvestigasi pembatasan ekspor sarang burung walet oleh China. Pembatasan ini diberlakukan baru-baru ini oleh Administrasi Umum Bea Cukai Republik Rakyat China (GACC). Mereka menetapkan batas maksimum kandungan aluminium 100 mg/kg (ppm) pada produk sarang burung walet Indonesia.
Kebijakan baru ini sangat merugikan Indonesia sebagai mitra dagang utama untuk produk sarang burung walet. Sebanyak 11 perusahaan eksportir Indonesia telah menerima sanksi berupa penangguhan izin ekspor sementara dari GACC. Batasan aluminium ini diterapkan secara sepihak oleh pemerintah China tanpa kesepakatan bersama.
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia melalui Barantin mengambil dua solusi strategis. Solusi jangka pendek melibatkan audit investigasi, sementara solusi jangka panjang berfokus pada penilaian ilmiah kandungan aluminium. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ekspor yang sedang terjadi.
Langkah Mitigasi Jangka Pendek dan Audit Investigasi
Barantin telah melakukan audit investigasi jaminan keamanan pangan terhadap sembilan perusahaan. Hasil audit tersebut kini sedang diverifikasi oleh GACC sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah. Ini merupakan respons cepat untuk mengatasi sanksi yang diberikan oleh pihak China.
Selain itu, Barantin juga memulai pengujian kandungan aluminium pada setiap pengiriman ke China. Pengujian ini menggunakan metode ICP-MS, sesuai dengan standar keamanan pangan nasional China GB 5009.268-2016. Prosedur operasional standar (SOP) untuk bahan baku dari rumah walet juga telah diperkenalkan.
"Ini tentu sangat merugikan Indonesia, karena persyaratan tersebut belum disepakati bersama oleh pemerintah Indonesia," ujar Sriyanto, Deputi Karantina Hewan. Ia menambahkan bahwa Indonesia adalah mitra dagang utama untuk produk sarang burung walet. Barantin mendesak semua eksportir untuk melakukan uji laboratorium sebagai penyaringan awal.
Pengujian ini bertujuan untuk menilai kualitas bahan baku terkait kandungan aluminium. Langkah ini penting untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi standar ketat yang diberlakukan oleh China. Kepatuhan terhadap standar adalah kunci untuk melanjutkan ekspor sarang burung walet.
Penelitian Jangka Panjang dan Diversifikasi Pasar Ekspor
Sebagai upaya jangka panjang, Barantin sedang melakukan studi komprehensif mengenai kandungan aluminium. Studi ini mencakup bahan baku sarang burung walet mentah dari berbagai kondisi ekosistem sumber produk. Pendekatan ilmiah ini diharapkan memberikan data yang akurat.
Dari 907 sampel yang terkumpul, 880 di antaranya telah menjalani pengujian aluminium menggunakan metode ICP-MS. Pengujian ini dilakukan sesuai dengan standar China, menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi persyaratan. Data ini akan menjadi dasar untuk negosiasi lebih lanjut terkait ekspor sarang burung walet.
Barantin juga mendorong pelaku usaha untuk mempertimbangkan tujuan ekspor alternatif. Pasar-pasar seperti Amerika Serikat, Australia, Vietnam, Malaysia, Kanada, Jepang, Prancis, dan Hong Kong telah lama menjadi pasar bagi produk sarang burung walet Indonesia. Diversifikasi pasar dapat mengurangi ketergantungan pada satu negara.
"Menurut Sriyanto, batas aluminium diberlakukan secara sepihak oleh pemerintah China sebagai cara untuk mengatasi masalah keamanan pangan melalui pendekatan umum, dan belum disepakati bersama oleh pemerintah Indonesia," jelasnya. Diversifikasi pasar menjadi strategi penting untuk menjaga stabilitas industri ekspor sarang burung walet.
Sumber: AntaraNews