LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Soal praperadilan, KPK minta MA buat pedoman agar hakim tidak 'liar'

"KPK akan selalu siap menghadapi praperadilan di pengadilan."

2016-01-08 08:41:58
Praperadilan
Advertisement

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, yang dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane di BUMN yang dia pimpin.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap para hakim bisa kooperatif dan objektif saat sidang yang dimulai Senin pekan depan.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan Mahkamah Agung bisa mengeluarkan pedoman khusus dalam bentuk surat edaran atau peraturan MA agar hakim tidak memutuskan hasil yang kontroversi saat sidang nanti.

"KPK akan selalu siap menghadapi praperadilan di pengadilan. Namun kami berharap Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman khusus dalam bentuk Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung agar hakim-hakim di Pengadilan Negeri tidak 'liar' dalam mengadili kasus kasus praperadilan," kata Laode kepada merdeka.com melalui pesan teks, Jumat (8/1).

Namun belum dipastikan apakah harapan tersebut kemungkinan akan dimasukkan dalam rencana strategi KPK dalam menghadapi setiap gugatan praperadilan bagi setiap orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Secara terpisah, pimpinan KPK lainnya Basaria Pandjaitan juga belum bisa menyampaikan secara umum Rensra seperti apa yang akan dibuat, termasuk saat disinggung praperadilan RJ Lino.

"Biro hukum KPK bersama dengan beberapa ahli Pidana sedang mempersiapkan jawabannya," ujarnya.

Seperti diketahui RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada tahun 2010. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Dalam kasus pengadaan QCC tersebut KPK mengenakan Pasal kepada mantan Dirut PT Pelindo II dengan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.

Baca juga:
Usai curhat ke MK, KPK ngeluh ke KY soal praperadilan
Jelang praperadilan RJ Lino, KPK belum terima surat dari PN Jaksel
Praperadilan dokter gigi dijadikan tersangka, kandas di PN Tangerang
Dijadikan tersangka, dokter gigi tuding skenario pengembang properti
Permohonan KPK soal PK Praperadilan Hadi Poernomo belum diputuskan

Advertisement


(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.