Praperadilan dokter gigi dijadikan tersangka, kandas di PN Tangerang
Merdeka.com - Daniel Lucas Simon, seorang dokter gigi yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, harus gigit jari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak mengabulkan permohonannya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Siti Rochmah menyampaikan, gugatan pemohon ditolak dengan pertimbangan bukti-bukti dan proses hukum penetapan Daniel sebagai tersangka pemalsuan keterangan akta autentik. "Itu sudah berjalan sesuai ketentuan," katanya di PN Tangerang, Selasa (1/12).
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Daniel terlihat kecewa. Sedangkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Kejari Tigaraksa langsung menyalami hakim dan kuasa hukum.
Ditemui seusai sidang, perwakilan Kejari Tigaraksa, Fajar mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dijelaskan pihaknya di persidangan. Dalam menetapkan Daniel sebagai tersangka sudah berdasar bukti permulaan yang cukup.
"Keberatan pemohon yang lainnya sudah masuk dalam substansi perkara, sehingga menurut hakim harus dibuktikan dalam persidangan pidananya," jelasnya.
Dengan putusan hakim, kasus Daniel yang sudah masuk tahap P21 akan dilanjutkan hingga persidangan. Saat ini, Kejari Tigaraksa belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda karena keberadaan Daniel masih DPO.
"Artinya proses hukum tetap berlanjut. Untuk pemberkasan tahap dua, kita masih tunggu penyidik," kata Fajar.
Kuasa Hukum Daniel, Reynold Thonak mengatakan, putusan hakim bertentangan dengan hukum. Menurutnya, Hakim Siti Rochmah merupakan hakim yang sama yang memenangkan gugatan perdata pihaknya saat melawan Ancong Harjalukita.
Saat itu, Hakim menyatakan sertifikat AJB tanah Daniel yang dibeli dari Eni asli. Namun dengan melihat putusan hari ini, artinya hakim menyatakan AJB Daniel palsu.
"Ini artinya semua rekayasa, ada yang bermain di belakang mereka, pengembang besar. Tapi saya tidak mau sebutkan. Proses hukum di sini cuma dagelan saja."
Karena itu, kata Reynold, pihaknya akan mengajukan PK. Namun akan berkonsultasi lebih dulu dengan Daniel. Disinggung keberadaan Daniel yang kini statusnya DPO Polda, dia memilih bungkam. "Cari saja di Suriah, saya juga nggak tahu dia ada di mana," ucapnya kesal.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya