Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang praperadilan RJ Lino, KPK belum terima surat dari PN Jaksel

Jelang praperadilan RJ Lino, KPK belum terima surat dari PN Jaksel RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino yang akan digelar Senin (11/1).

"Kami telah mendapatkan info bahwa Pak RJ Lino lewat kuasa hukumnya telah mendaftarkan ke PN Jaksel tapi sampai hari ini saya tanya biro hukum belum menerima surat panggilan dari PN Jaksel tentang jadwal persidangan," ucap Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/1).

Priharsa mengatakan, KPK akan datang jika ada surat dari PN Jakarta Selatan.

"Kita kan datang kalau dipanggil jadi kalau enggak ada surat" tambahnya.

Pihaknya menghormati langkah praperadilan yang diambil RJ Lino. Tetapi, dirinya menegaskan langkah RJ Lino tak akan mengganggu proses penyelidikan di KPK.

"Kita hormati sebagai hak dari tersangka. Perlu ditekankan, gugatan praperadilan tidak mengganggu proses penyelidikan. Buktinya sampai hari ini masih dilakukan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/12). Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan adanya pendaftaran sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.

"Betul tadi sore didaftarkan dengan register nomor 119," ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP