Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijadikan tersangka, dokter gigi tuding skenario pengembang properti

Dijadikan tersangka, dokter gigi tuding skenario pengembang properti Ilustrasi Sengketa. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Merasa diperlakukan tak adil, Daniel Lukas Simon (DLS) dokter gigi yang dijadikan tersangka kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah akhirnya menggugat praperadilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang praperadilan sudah sampai pada agenda duplik, Kamis (26/11). "Kami ajukan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa," kata kuasa hukum DLS, Reynold Thonak.

Menurut Reynold, semua keterangan yang sebelumnya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tidak tepat. Adapun DLS disebut memalsukan akta jual beli tanah seluas 40.058 meter persegi yang dikatakan Krishna sebagai milik Handoyo Setiawan.

Handoyo merupakan orang yang melaporkan dugaan pemalsuan AJB oleh DLS ke Polda Metro Jaya. Namun, jauh sebelum itu, DLS telah membawa perkara ini secara perdata dengan menggugat Mendiarto Prawiro dan Ancong Harjalukita hingga menang. Kedua orang itu disebut sebagai orang yang mengklaim punya hak atas tanah yang dibeli DLS secara girik dari Eni pada 1994.

DLS menduga tanah tersebut diinginkan pengembang besar, sehingga dibuatlah skenario dengan menyuruh orang mengakui mengantongi sertifikat tanah milik Eni hingga berujung pelaporan DLS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan akta tanah palsu.

"Yang mengaku-ngaku punya sertifikat dan membeli tanah itu pasti di belakangnya ada pengembang besar. Jadi mereka cuma disuruh. Mereka ingin menguasai tanah klien kami," jelasnya.

Pihaknya akan membuka skenario itu dalam persidangan berikutnya. Bukti adanya skenario dalam sengketa tanah sudah disiapkan. "Saya punya bukti rekamannya pasti saya akan beberkan di pengadilan," tegasnya.

Reynold mengatakan bahwa DLS merupakan dokter gigi yang sudah berkerja selama 40 tahun. Dalam sehari penghasilan DLS bisa mencapai Rp 100 juta. Dengan fakta itu, lanjutnya, tidak masuk akal DLS memalsukan AJB hanya untuk memiliki empat hektar tanah. "Dia itu orang punya. Sekarang dituduh memalsukan dokumen, buat apa coba?" katanya heran. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP