Usai curhat ke MK, KPK ngeluh ke KY soal praperadilan
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Komisi Yudisial setelah sebelumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kunjungannya, KPK kembali mengutarakan kegusarannya dengan banyaknya tersangka yang mengajukan sidang praperadilan.
Apalagi selama ini, putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh majelis hakim acapkali mengalami perbedaan. Ada hakim yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, tapi ada pula hakim yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.
"Anda melihat KPK selalu berhadapan dengan penegakan hukum lain dalam proses peradilan, di mana KPK selalu dipraperadilkan. Putusannya pun bervariasi," kata Ketua KPK Agus Raharjo di gedung KY, Rabu (6/).
Seperti diketahui, dalam kunjungan sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi, pimpinan KPK menyatakan keheranannya dengan banyaknya tersangka yang mengajukan sidang praperadilan.
"Pemikiran sekarang membanjirnya kasus praperadilan. Mohon pemikiran kena kasus dikit praperadilan. Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan itu seperti apa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/1).
Melalui kunjungan ke lembaga penegak hukum, Agus berharap agar pihaknya dapat menerima masukan ihwal menghadapi sidang praperadilan. Sehingga, antar lembaga hukum nantinya dapat memiliki pandangan yang sama terkait maraknya sidang praperadilan.
"Kami ingin bersinergi," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya