Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan KPK soal PK Praperadilan Hadi Poernomo belum diputuskan

Permohonan KPK soal PK Praperadilan Hadi Poernomo belum diputuskan Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal permohonan KPK.

"Majelis akan membuat pendapat yang sifatnya itu rahasia dan dikirim ke Mahkamah Agung dan mereka yang mengutus. Jadi kita tidak tahu apakah PK akan diterima atau tidak," ujar kuasa hukum KPK Anatomi Wuliaman, usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Rabu (25/11).

Sidang PK hari ini mengagendakan penandatanganan berita acara oleh pemohon, termohon dan hakim. Namun, hanya beberapa orang dari tim kuasa hukum KPK yang menghadiri sidang Sedangkan Hadi Poernomo tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit.

"Minggu depan yang belum hadir harus hadir untuk tanda tangani (berita acara) itu saja. Minggu depan Pak Hadi harus tanda tangani semua persidangan dan perwakilan KPK yang belum datang hari ini," katanya.

Setelah berita acara ditandatangani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengirimkan berita acara dan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali yang dimohon KPK.

Seperti diketahui, sidang praperadilan bekas dirjen pajak Hadi Poernomo yang dipimpin Hakim tunggal Haswandi menyatakan kalau gugatan Hadi Poernomo dikabulkan. Selain itu, hakim meminta KPK menghentikan penyidikan. Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014 dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Awal mula kasus ini terjadi 17 Juli 2003, Bank Central Asia ( BCA ) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Di sinilah diduga Hadi memainkan peran. Keputusan itu diubahnya. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi Purnomo pun mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Dia juga menggugat penyitaan aset oleh KPK dan tindakan-tindakan lembaga antirasuah.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya