SMSI Apresiasi Kemudahan Badan Hukum Perusahaan Media dari Kementerian Hukum
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi Kemudahan Badan Hukum Perusahaan Media yang diberikan oleh Kementerian Hukum, menegaskan pentingnya legitimasi untuk kebebasan pers.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi Kementerian Hukum yang dinilai telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, di Jakarta pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei. Langkah ini dinilai sangat mendukung kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Firdaus menekankan bahwa pendirian perusahaan pers di berbagai platform merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Apresiasi diberikan kepada Kementerian Hukum karena telah memfasilitasi proses legalitas ini. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem media di Indonesia agar lebih profesional dan bertanggung jawab.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang dirayakan setiap 3 Mei, menjadi momentum penting untuk menyerukan dukungan terhadap kebebasan pers. Firdaus mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk turut menghargai peran media. Keberadaan badan hukum yang sah menjadi fondasi utama bagi kemerdekaan pers yang kuat dan berintegritas.
Dukungan Legalitas dan Esensi Kebebasan Pers
Firdaus secara khusus menghargai Kementerian Hukum yang telah memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media di Indonesia. Menurutnya, proses ini krusial untuk memastikan operasional pers berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kemudahan ini menjadi angin segar bagi pelaku industri media, terutama yang berbasis siber.
Dalam pandangannya, untuk mempercepat terwujudnya kebebasan pers, tidak diperlukan legitimasi tambahan yang justru mempersulit usaha pers. Firdaus mencontohkan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers yang dianggapnya tidak perlu. Cukup dengan berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kebebasan pers, tegas Firdaus, telah dikukuhkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers adalah bagian integral dari hak asasi manusia di Indonesia.
Pilar Hukum Kebebasan Pers Nasional
Kemerdekaan pers selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama bagi operasional media di Tanah Air. Keberadaannya sangat vital dalam menjaga independensi dan profesionalisme jurnalisme di era digital.
Konsiderans UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, pers juga berperan dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi-fungsi ini menunjukkan betapa strategisnya peran pers dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Bab II Pasal 2 UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Ini didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 2 UU Pers menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 pasal yang sama juga menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Semua ketentuan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang esensial.
Sumber: AntaraNews