Sidang Mediasi Deadlock, Kubu Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Ancam Geruduk PN Solo
Andhika juga mempertanyakan saat Jokowi memperlihatkan Ijazah aslinya kepada para relawan Projo (Pro Jokowi) beberapa hari lalu.
Kubu penggugat Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku kecewa dengan tidak tercapainya kesepakatan dengan para tergugat dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (28/10).
Mereka pun mengancam akan mendatangi PN Solo jika pada sidang berikutnya yang masuk pokok perkara Majelis Hakim tidak berani memeriksa dengan alasan PTUN dan lainnya.
"Bahwa kalau seandainya sidang ini nanti tidak berani memeriksa lagi dengan alasan PTUN lah dan lain sebagainya, maka masyarakat di Indonesia melalui siaran ini jangan salahkan apabila semuanya nanti akan datang ke sini untuk meminta pertanggungjawaban," ujar kuasa hukum penggugat dua alumni UGM, Andhika Dian Prasetyo.
"Nanti jangan salahkan kami kalau masyarakat pemerhati ijazah ini akan berada di Pengadilan Negeri Surakarta untuk meminta keadilan. Yang kami minta adalah hanya Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya," sambungnya menagaskan.
Andhika juga mempertanyakan saat Jokowi memperlihatkan Ijazah aslinya kepada para relawan Projo (Pro Jokowi) beberapa hari lalu dan kepada sejumlah awak media sebelumnya.
"Teman-teman Projo juga sudah pernah ditunjukkan. Tetapi kenapa kok yang lain tidak? Padahal yang lain juga penasaran. Jadi melalui Pengadilan Negeri Surakarta kami meminta kejelasan ijazah dari Pak Jokowi seterang-terangnya. Hanya itu," tegasnya.
Masyarakat Minta Keadilan
Namun, lanjut dia, jika melalui itikad baik, proses hukum yang benar, melalui gugatan ini tidak dikabulkan lagi, bahkan diabaikan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, ia meminta tidak disalahkan kalau seandainya banyak masyarakat nanti akan menuntut keadilan PN Solo.
"Dari berbagai daerah mungkin berbondong-bondong akan datang ke sini untuk meminta keadilan. Karena pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk mencari keadilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan itikad baik," ungkapnya.
Terkait hasil sidang hari ini, Andhika mengatakan, pihaknya sudah berupaya menawarkan sejumlah opsi dari mediator dan beberapa cara, namun semuanya ditolak oleh tergugat.
Keterangan Deadlock
"Maka dari itu kami simpulkan bahwa dalam hari ini mungkin keterangan kami deadlock. Tetapi yang teman-teman ketahui bersama bahwa gugatan ini tidak hanya satu kali atau dua kali saja," katanya.
"Bahkan di sini teman-teman pernah mendengar bahwa Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan. Ini sudah dua kali, tiga kali kalau dihitung dengan sidangnya Gus Nur dan Bambang Tri," katanya lagi.
"Jadi, kesimpulannya adalah beliau tidak mau menunjukkan ijazahnya. Tetapi maka dari itu tadi hasilnya adalah deadlock dan kemungkinan akan dilanjutkan pada pokok perkara," pungkasnya.