Siapa Saja? KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
KPK secara resmi menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan bagaimana modusnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022-2024. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan.
Kelima individu yang kini berstatus tersangka tersebut meliputi Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama dan Iwan Nursusetyo (IN) sebagai Direktur Bisnis dan Operasional. Selain itu, Ahmad Nasir (AN) Kepala Divisi Bisnis, Ariyanto Sulistiyono (AS) Kepala Bagian Kredit BPR, serta Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang turut ditahan. Mereka diduga terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
Penahanan para tersangka ini mulai berlaku sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025, dengan lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam dan ekspose kasus. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan kejahatan korupsi tersebut.
Identitas dan Peran Para Tersangka
KPK telah mengidentifikasi lima individu yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit BPR Bank Jepara Artha. Mereka adalah figur-figur kunci dalam struktur manajemen bank dan pihak swasta. Keterlibatan mereka diduga menjadi penyebab kerugian keuangan negara.
Jhendik Handoko (JH) menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, sementara Iwan Nursusetyo (IN) memegang posisi Direktur Bisnis dan Operasional. Kedua posisi ini memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan terkait kredit. Ahmad Nasir (AN) sebagai Kepala Divisi Bisnis juga memiliki wewenang penting.
Ariyanto Sulistiyono (AS) yang merupakan Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, bertanggung jawab langsung atas proses pengajuan dan pencairan kredit. Sementara itu, Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) adalah Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, perusahaan yang diduga menerima kredit bermasalah ini. Peran MIA sangat krusial dalam kasus ini.
Kronologi Penyelidikan KPK
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit BPR Bank Jepara Artha ini telah dimulai sejak 24 September 2024. Pada tahap awal, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum dapat disampaikan ke publik pada saat itu.
Proses penyidikan terus berlanjut dengan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. KPK kemudian mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 26 September 2024. Larangan ini ditujukan kepada kelima inisial yang kini telah diumumkan sebagai tersangka.
Larangan bepergian ini diberlakukan karena keberadaan para tersangka sangat dibutuhkan di Indonesia. Hal ini penting untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penahanan dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan ekspose. Ia menyampaikan, "Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.”
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut diperkuat dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, mencerminkan komitmen negara dalam memberantas korupsi. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Setelah penahanan ini, KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami lebih jauh peran masing-masing tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus lebih lanjut. Hal ini termasuk potensi penetapan tersangka baru atau penemuan bukti tambahan.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pencairan kredit BPR Bank Jepara Artha ini hingga tuntas. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan ditegakkan. Upaya ini juga untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi tersebut.
Sumber: AntaraNews