Sekda Jateng Tekankan Penguatan Integritas ASN Pasca Kasus Absen Fiktif di Brebes
Kasus absen fiktif yang menjerat sembilan guru ASN di Brebes mendorong Sekda Jateng Sumarno menyoroti pentingnya integritas ASN sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, menyoroti pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan absensi fiktif, sebuah kasus yang menjadi pengingat krusial bagi seluruh ASN.
Sumarno menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Peristiwa ini juga menekankan perlunya pengawasan berlapis terhadap sistem presensi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.
Integritas ASN: Pondasi Utama Pelaksanaan Tugas
Sumarno menjelaskan bahwa kasus absen fiktif di Brebes ini lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran. Ia menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan amanah publik.
Gaji dan tunjangan yang diterima ASN, menurutnya, bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian atau sekadar kehadiran. Namun, harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.
Ia kerap mengingatkan rekan-rekan ASN bahwa yang terpenting adalah aktivitas dan amanah yang harus dijalankan dengan baik, bukan hanya memiliki Surat Keputusan (SK) atau hadir.
Proses Hukum dan Sanksi Kepegawaian Kasus Absen Fiktif Brebes
Terkait perkara absen fiktif yang menjerat sembilan guru ASN di Brebes, Pemprov Jateng tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan sebelum mengambil tindakan kepegawaian.
Pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum yang berlaku. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes akan dilakukan setelah putusan hukum tetap.
Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan yang harus dilalui. Tim khusus akan melakukan kajian sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh kepala daerah.
Pengawasan Berlapis untuk Mencegah Kecurangan Presensi
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Sumarno mendorong pengawasan terhadap sistem presensi harus dilakukan secara berlapis. Optimalisasi teknologi perlu diimbangi dengan pengawasan aktif dari atasan langsung.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi semata. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan untuk memastikan kehadiran dan kinerja ASN.
Di lingkungan Pemprov Jawa Tengah sendiri, sistem saling mengawasi telah diterapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem elektronik, tetapi juga pada peran aktif setiap individu.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal.
Dugaan pelanggaran tersebut terdeteksi pada tanggal 29-30 April 2026, ketika BKPSDMD menemukan kejanggalan pada sistem presensi.
Sumber: AntaraNews