Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Jakarta Pusat, Eks Lokasi Minuman Keras Disulap Jadi Taman
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan bangunan liar di Jakarta Pusat yang kerap dijadikan tempat minum-minuman keras dan kejahatan, kini akan ditata menjadi ruang hijau produktif.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menertibkan belasan bangunan liar yang berlokasi di bantaran aliran Kali Mati, Jalan Rajawali Selatan XII, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar. Penertiban ini dilakukan pada Kamis (16/4) untuk mengatasi masalah keamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah bangunan-bangunan tersebut disinyalir kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Gunung Sahari Utara Ikhwan Julio Akbar menjelaskan bahwa penertiban ini dipicu oleh penggunaan bangunan liar sebagai tempat minum-minuman keras. Selain itu, laporan masyarakat juga menyebutkan seringnya terjadi kejahatan jalanan seperti copet dan begal di sekitar lokasi. Keberadaan bangunan-bangunan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Sebanyak 14 bangunan liar berhasil ditertibkan oleh tim gabungan Satpol PP Kecamatan Sawah Besar. Setelah penertiban, kawasan tersebut direncanakan akan ditata ulang menjadi area yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengarahkan agar lokasi ini diubah menjadi taman atau lahan pertanian perkotaan (urban farming).
Mengatasi Keresahan Warga Akibat Bangunan Liar
Keberadaan bangunan liar di bantaran Kali Mati telah lama menjadi sorotan warga Kelurahan Gunung Sahari Utara. Bangunan-bangunan ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menciptakan potensi masalah sosial. Pihak kelurahan menerima banyak aduan terkait aktivitas negatif yang berlangsung di sana, termasuk kegiatan minum-minuman keras.
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga membenarkan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar utama penertiban. "Sebagian bangunan liar ini kerap dijadikan tempat minum-minuman keras dan nongkrong. Dari laporan masyarakat juga di sini kejahatan jalanan kerap terjadi," ungkap Darwis. Kondisi ini membuat area tersebut tidak aman, terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.
Penertiban ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan warga mengenai keamanan lingkungan. Tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi bantaran kali sebagai area publik yang aman dan tertib. Pemerintah Kota Jakarta Pusat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang layak huni bagi seluruh masyarakatnya.
Transformasi Kawasan Menjadi Ruang Hijau Produktif
Pasca-penertiban, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyiapkan rencana komprehensif untuk menata ulang kawasan tersebut. Plt. Lurah Gunung Sahari Utara Ikhwan Julio Akbar mengungkapkan bahwa area bekas bangunan liar akan disulap menjadi taman atau lahan pertanian perkotaan. "Kita akan tata kawasan, dimulai akhir April dan ditargetkan akhir Juni rampung," ujar Julio.
Konsep urban farming akan diterapkan dengan menanami berbagai tanaman produktif seperti cabai dan pakcoy. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin untuk mengoptimalkan lahan kosong demi ketahanan pangan lokal. Selain memperindah lingkungan, proyek ini juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di masa mendatang, kawasan tersebut juga akan dilakukan pemagaran. Langkah ini merupakan upaya preventif agar area yang sudah ditata tidak kembali disalahgunakan. Diharapkan, dengan penataan ini, bantaran Kali Mati dapat berfungsi optimal sebagai ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews