Sahroni DPR Soroti Kasus Pengoroyokan Mahasiswa Undip, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Sahroni juga menyoroti mekanisme pengawasan kampus yang lemah. Dia meminta kampus lebih aktif mengawasi kegiatan mahasiswanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam dugaan kasus pengeroyokan mahasiswa Undip Semarang bernama Arnendo (20) dilakukan sesama mahasiswa hingga babak belur. Sahroni mengatakan bullying merupakan tindak kriminal, sehingga meminta polisi bertindak tegas.
"Bullying yang terjadi di Undip ini sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya. Apalagi dalam kasus ini pelakunya disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Sahroni juga menyoroti mekanisme pengawasan kampus yang lemah. Dia meminta kampus lebih aktif mengawasi kegiatan mahasiswanya.
“Jika nanti ditemukan ada pembiaran, maka pihak kampus juga harus dievaluasi oleh Kemendiktisaintek dan potensi unsur pidananya oleh kepolisian. Ini penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman,” tegas Sahroni.
Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan
Anggota Polrestabes Semarang terus menyelidiki kasus pengeroyokan menimpa Arnendo (20), diduga dilakukan 30 mahasiswa satu jurusan. Kepolisian memeriksa enam saksi serta mengantongi hasil visum korban.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dokter yang mengeluarkan visum untuk melakukan analisis bersama.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, kasus pengeroyokan sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi-saksi dalam pemeriksaan keluarga korban, serta seorang mahasiswa di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
"Perkara ini sudah kita naikan ke tahap penyidikan. Ada enam saksi yang kita periksa namun memang ada beberapa hal yang masih perlu didalami, termasuk identitas para terlapor," kata Andika saat ditemui di Polrestabes Semarang, Kamis (5/3).
Dari laporan korban disebutkan sekitar 20 orang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
Sementara itu, beberapa pihak yang telah dipanggil untuk klarifikasi belum dapat memenuhi undangan dengan alasan berada di luar kota dan akan dijadwalkan ulang.
Dalam upaya penyelesaian secara internal kampus, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
"Memang ada surat dari pihak universitas untuk penyelesaian internal. Tapi karena ini sudah masuk proses penyidikan, penanganan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar dia.
Terkait kabar ada dugaan bahwa Arnendo memiliki riwayat dugaan pelecehan seksual melibatkan mahasiswa Antropologi Universitas Diponegoro (Undip), kepolisian meminta untuk segera melapor. Hal itu pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa Arnendo memiliki riwayat dugaan pelecehan seksual.
"Sampai saat ini, kita masih melihat apakah ada laporannya. Tentunya kalau memang ada pelecehan, itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar dia.
Andika menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 15 November 2025 dan dilaporkan ke Polrestabes Semarang sehari setelahnya, yakni 16 November 2025.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dihubungi salah satu rekannya untuk datang ke sebuah indekos di kawasan Tembalang.
"Sesampainya di lokasi, korban justru diinterogasi terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi. Situasi itu kemudian memicu terjadinya pengeroyokan," ujar Andika
Andika juga menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dilatarbelakangi tuduhan tertentu.
"Perbuatan seperti itu jelas dilarang oleh undang-undang. Soal motif, akan kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” pungkasnya.