Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang guru yang diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap tujuh santri di salah satu pondok pesantren di kawasan Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengindikasikan keterlibatan dua orang dalam kasus ini. Saat ini, polisi telah menangkap satu pelaku yang merupakan seorang oknum guru di pondok pesantren tersebut. Sedangkan satu pelaku lainnya, yang diketahui sebagai pemilik pondok pesantren, masih dalam pencarian.
Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politikus dari Partai NasDem tersebut mengkritik tindakan oknum yang memanfaatkan nama agama untuk menutupi kejahatan yang mereka lakukan.
Menurutnya, banyak pihak yang menyembunyikan tindakannya di balik lembaga agama, baik di lingkungan pendidikan seperti pesantren maupun organisasi masyarakat (ormas).
"Saat ini banyak oknum yang menggunakan agama sebagai tameng untuk menutupi kejahatan mereka, baik berupa pelecehan, premanisme, maupun penganiayaan. Tindakan semacam ini sangat berbahaya bagi citra agama, pesantren, dan tokoh agama yang sejatinya ingin mensyiarkan agama dengan benar. Oknum seperti ini justru merupakan penista agama sejati," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/1).
Sahroni juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum dengan tegas. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya mediasi yang bisa merugikan korban dan keluarganya, serta menghindari intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
"Saya minta polisi untuk segera menangkap seluruh pelaku dan memberi hukuman maksimal. Jangan beri ruang untuk mediasi yang bisa menekan korban atau keluarganya. Oknum-oknum seperti ini sering kali mencoba memanipulasi korban dengan dalih agama yang sesat. Jangan sampai korban merasa takut atau terintimidasi untuk melaporkan," tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni mengimbau agar aparat kepolisian lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan di lingkungan pendidikan, seperti sekolah dan pesantren, guna mencegah terjadinya kejahatan seksual.
"Polisi harus lebih peka terhadap laporan-laporan yang datang dari lingkungan pendidikan. Kejahatan seksual sering terjadi di sekolah dan pesantren, dan polisi wajib untuk segera menyelidiki setiap laporan yang diterima," tutup Sahroni.